Senin, 19/08/2019 14:52 WIB
Ketua MPR RI Tegaskan Amandemen Hanya Membentuk GBHN
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan menegaskan tidak ada pembahasan lain dalam amandemen terbatas UUD 1945 selain pembentukan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Zulkifli menerangkan bahwa agenda utama dari wacana amandemen terbatas UUD 1945 hanyalah membentuk kembali sebuah garis besar haluan negara tanpa ada agenda lain.
"Nggak, itu kan terbatas. Kalau dulu amandemen itu kan bisa sekaligus, ini nggak bisa. Ini hanya satu saja yang bisa diamandemen mengenai GBHN titik, tidak ada yang lain," jelas Zulkifli di Senayan, pada Senin (19/8).
Zulkifli menjelaskan bahwa dalam pasal 37 UUD 1945 ayat kedua secara jelas disebutkan jika setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
"Itu kalau nanti diubah, kita mengulang lagi dari awal tentang pasal 37. Nanti ada lagi yang mengusulkan lain, macam-macam lah, jadi panjang lagi urusannya," tutupnya.
Wacana untuk menerapkan kembali sebuah gagasan besar untuk haluan negara seperti konsep GBHN selama masa Orde Baru menimbulkan pro dan kontra.
Pasalnya untuk mengembalikan GBHN, hal tersebut juga berimbas pada perombakan struktur ketatanegaraan Indonesia. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments