Kajian Keislaman /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 23/07/2015 13:45 WIB
Laporan Dari Wamena Papua

Berniat Mendirikan Masjid Malah Dimasukkan ke Penjara

Muslim Papua   Copy
Muslim Papua Copy

Pelarangan untuk mendirikan masjid maupun musollah di distrik Walesi, Kabupaten Jayawijaya, telah berlangsung sejak tahun 1990. Bahkan siapa saja yang berkeinginan untuk mendirikan masjid maupun musollah akan berurusan dengan GIDI, mereka yang pasti  tetap ngotot untuk membangun masjid dimasukkan ke penjara tanpa alasan yang jelas. Jika GIDI melakukan kebaktian hari Minggu, kios-kios muslim wajib tutup. Untuk mengetahui kesulitan umat Islam membangun masjid, berikut laporan Ahmad Fazeri, wartawan yang dikirim JITU ke Wamena.  Berikut  laporannya. (Redaktur).

WAMENA_DAKTACOM:  Pada 1990-an beberapa orang tua dari warga asli Papua, di Distrik Walesi, Kabupaten Jayawijaya memeluk agama Islam, kemudian ditangkap dan dipenjarakan karena berusaha membangun mushola. Bahkan, sebetulnya hal itu sudah terjadi sejak 1970-an.

Demikian dikatakan salah satu warga dari Distrik Walesi, Kabupaten Jayawijaya, Wamena, Hamka Yeni Pele saat rombongan TPF Komat Tolikara bersama anggota JITU bersilaturahmi serta berkoordinasi di rumah putra kepala suku Dani, H. Arif Lani, di Kabupaten Jayawijaya, ibukota Wamena, Rabu (22/07/2015) malam.

"Termasuk bapak saya sendiri, waktu itu. Alasan mereka masuk Islam karena itu sebuah pilihan. Jadi, sebetulnya tidak ada masalah bagi yang mau memeluk agama Islam," ungkap Hamka.

lebih lanjut Hamka bercerita, sekitar 2003-an, kata Hamka lagi, orang tua juga ada wacana ingin membangun mushola di Distrik Walesi setelah tahun-tahun sebelumnya belum pernah berhasil. Tetapi, lanjutnya, hal serupa itu juga terjadi sebagaimana tahun 1990-an tersebut, yakni mereka juga ditangkap dan dipenjarakan.

"Itu kondisi di sana. Sejak 2003 sampai detik ini, kami belum punya tempat ibadah semacam itu," ungkap Hamka.

Hamka menegaskan bahwa setiap hari minggu di mana umat GIDI sedang beribadah maka seluruh aktifitas perekonomian warga harus dihentikan sementara seperti kios-kios harus ditutup.

"Memang kondisinya seperti itu. Itu tidak hanya berlaku di Kabupaten Jayawiya, tetapi berlaku juga di Kabupaten Jayapura," tegas Hamka.

Hamka menambahkan bahwa untuk Kabupaten Jayawijaya kondisi seperti itu berlaku sejak pagi hingga pukul 17.00 WIT. Sementara, lanjutnya, untuk Kabupaten Jayapura berlaku sejak pagi hingga pukul 12.00 WIT.

"Pukul 13.00, di mana orang pulang ibadah dari gereja. Setelah itu, aktifitas perekonomian boleh dilakukan. Dan itu akan merambah ke kabupaten lainnya di Papua," kata Hamka.

Bahkan, lanjutnya, di beberapa daerah seperti di Lanijaya (salah satu kabupaten hasil pemekaran di wilayah Papua,red), itu pembangunan masjid tidak pernah diperbolehkan sama sekali.

"Kami tidak boleh membangun masjid. Mereka (non-muslim,red) bilang 'kalau umat Islam mau beribadah cukup di rumah-rumah saja'. Semacam itulah yang kami alami di sini," tandas Hamka.*

Editor :
Sumber : Ahmad Fazeri/JITU
- Dilihat 2306 Kali
Berita Terkait

0 Comments