Laporan Dari Wamena Papua
Berniat Mendirikan Masjid Malah Dimasukkan ke Penjara
Pelarangan untuk mendirikan masjid maupun musollah di distrik Walesi, Kabupaten Jayawijaya, telah berlangsung sejak tahun 1990. Bahkan siapa saja yang berkeinginan untuk mendirikan masjid maupun musollah akan berurusan dengan GIDI, mereka yang pasti tetap ngotot untuk membangun masjid dimasukkan ke penjara tanpa alasan yang jelas. Jika GIDI melakukan kebaktian hari Minggu, kios-kios muslim wajib tutup. Untuk mengetahui kesulitan umat Islam membangun masjid, berikut laporan Ahmad Fazeri, wartawan yang dikirim JITU ke Wamena. Berikut laporannya. (Redaktur).
WAMENA_DAKTACOM: Pada 1990-an beberapa orang tua dari warga asli Papua, di Distrik Walesi, Kabupaten Jayawijaya memeluk agama Islam, kemudian ditangkap dan dipenjarakan karena berusaha membangun mushola. Bahkan, sebetulnya hal itu sudah terjadi sejak 1970-an.
Demikian dikatakan salah satu warga dari Distrik Walesi, Kabupaten Jayawijaya, Wamena, Hamka Yeni Pele saat rombongan TPF Komat Tolikara bersama anggota JITU bersilaturahmi serta berkoordinasi di rumah putra kepala suku Dani, H. Arif Lani, di Kabupaten Jayawijaya, ibukota Wamena, Rabu (22/07/2015) malam.
"Termasuk bapak saya sendiri, waktu itu. Alasan mereka masuk Islam karena itu sebuah pilihan. Jadi, sebetulnya tidak ada masalah bagi yang mau memeluk agama Islam," ungkap Hamka.
lebih lanjut Hamka bercerita, sekitar 2003-an, kata Hamka lagi, orang tua juga ada wacana ingin membangun mushola di Distrik Walesi setelah tahun-tahun sebelumnya belum pernah berhasil. Tetapi, lanjutnya, hal serupa itu juga terjadi sebagaimana tahun 1990-an tersebut, yakni mereka juga ditangkap dan dipenjarakan.
"Itu kondisi di sana. Sejak 2003 sampai detik ini, kami belum punya tempat ibadah semacam itu," ungkap Hamka.
Hamka menegaskan bahwa setiap hari minggu di mana umat GIDI sedang beribadah maka seluruh aktifitas perekonomian warga harus dihentikan sementara seperti kios-kios harus ditutup.
"Memang kondisinya seperti itu. Itu tidak hanya berlaku di Kabupaten Jayawiya, tetapi berlaku juga di Kabupaten Jayapura," tegas Hamka.
Hamka menambahkan bahwa untuk Kabupaten Jayawijaya kondisi seperti itu berlaku sejak pagi hingga pukul 17.00 WIT. Sementara, lanjutnya, untuk Kabupaten Jayapura berlaku sejak pagi hingga pukul 12.00 WIT.
"Pukul 13.00, di mana orang pulang ibadah dari gereja. Setelah itu, aktifitas perekonomian boleh dilakukan. Dan itu akan merambah ke kabupaten lainnya di Papua," kata Hamka.
Bahkan, lanjutnya, di beberapa daerah seperti di Lanijaya (salah satu kabupaten hasil pemekaran di wilayah Papua,red), itu pembangunan masjid tidak pernah diperbolehkan sama sekali.
"Kami tidak boleh membangun masjid. Mereka (non-muslim,red) bilang 'kalau umat Islam mau beribadah cukup di rumah-rumah saja'. Semacam itulah yang kami alami di sini," tandas Hamka.*
Editor | : | |
Sumber | : | Ahmad Fazeri/JITU |
- Puasa Meningkatkan Iman dan Imun
- Bergerak Bersama dalam Pergerakan Membela Palestina
- Apa yang Dilakukan Makmum Ketika Imam Lupa Saat Shalat?
- Mengucap Salam, Amalan Mulia yang Kian Memudar
- Peliharalah Uban Sebagai Cahaya di Hari Kiamat
- Dahsyatnya Mengucap Laa Haula Wa Laa Quwwata Illa Billah
- Jadilah Hamba Allah yang Bersaudara
- Pahala Membaca Surah Al Ikhlas
- Lamakanlah Ketika Rukuk dan Sujud
- Telat Shalat Subuh Karena Ketiduran, Harus Bagaimana?
- Doa Agar Dijamin Aman Keluar Rumah
- 5 Amalan Berbakti kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal
- Doa Terbaik di Hari Arafah dan Keutamaannya
- Keistimewaan dan Keutamaan Puasa Arafah
- Pahala Shalat Istikharah
0 Comments