Catatan Akhir Pekan /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 18/08/2019 13:30 WIB

Kisruh Impor Bawang Putih, Mengapa Suap Pangan Berulang?

Ilustrasi aktivitas pelabuhan ekspor impor
Ilustrasi aktivitas pelabuhan ekspor impor
DAKTA.COM - Oleh: Jojo (Mahasiswa Doktoral Ilmu Ekonomi Pertanian IPB)
 
Kasus korupsi sektor pangan yang melibatkan pejabat negara, khususnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan pengusaha kembali terjadi. 
 
Seperti dilaporkan harian Republika edisi 8 Agustus 2019, tim satuan tugas (satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat negara berkaitan dengan dugaan korupsi impor bawang putih (BP). Operasi senyap yang dilakukan sejak Rabu (7/8) malam hingga Kamis (8/8) dini hari tersebut berhasil mengamankan 11 orang.
 
Temuan KPK tersebut bukan barang baru. Kasus suap di sektor pangan terus terulang. Setidaknya ada tiga kasus sebelumnya, yaitu korupsi kuota gula impor yang menjerat Irman Gusman (2017), korupsi impor daging yang menjerat Patrialis Akbar (2017), dan korupsi penambahan kuota daging impor sapi yang menjerat Luthfi Hasan Ishaaq (2013).
 
Mengapa bisa terulang? Kuota impor menjadi salah satu kue lezat korupsi di Indonesia dan menjadi incaran bancakan bagi elite tertentu. Besarnya keuntungan sebagai importir sangat lezat dan menggiurkan.
 
Dalam kasus BP, harga BP dari Cina sekitar Rp 5.500 per kilogram (kg). Tiba di Indonesia harganya menjadi Rp11 ribu per kg. Kemudian, saat beredar di pasar harganya bisa Rp40 ribu-Rp60 ribu. Padahal, acuan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp32 ribu per kg di pasar tradisonal, sementara di toko ritel modern maksimal Rp35 ribu per kg.
 
Menurut data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga BP awal Agustus 2019 sebesar Rp35 ribu. Distorsi harga tersebut mendorong tumbuh suburnya pemburu renten (rent seeker).
 
Menteri pertanian menyebut, nilai keuntungan mereka sekitar Rp19 triliun per tahun. Kondisi demikian menjadi magnet orang melakukan segala cara menjadi importir.
 
Data produksi BP nasional menunjukkan stagnasi dalam satu dekade terakhir. Artinya, laju produksinya tak mampu mengejar laju konsumsi dan impornya. Kondisi ini menyebabkan makin lebarnya jurang produksi dan konsumsi BP domestik. Mengutip Buletin Konsumsi Pertanian semester 2 (2018), tercatat produksi BP tak lebih dari 20 ribu ton. Sementara itu, konsumsi nasional melejit mencapai 500 ribu ton.
 
Produksi BP hanya mampu memenuhi lima persen kebutuhan dalam negeri. Dengan demikian, ada gap 95 persen kekurangan. Tiada jalan lain kecuali impor. Apalagi, kenaikan angka kebutuhan konsumsi pada 2019 diperkirakan mencapai 7,88 persen.
 
Secara historis, sebenarnya petani BP Indonesia pernah di puncak kejayaan pada 1994/1995. Kala itu produksi BP mencapai 152 ribu ton di atas area tanam 21 ribu hektare. Kita berswasembada BP. Bulan madu tersebut tak berlangsung lama. Pada 1997-1998 malapetaka dunia pertanian kita datang mendera.
 
Ketika itu Indonesia harus manut pada "nasihat" Dana Moneter Internasional (IMF). Dimulailah liberalisasi pasar segala sektor, tak kecuali pangan. Aneka subsidi dicabut.
 
Tidak ada lagi perlindungan produk petani dari serbuan impor. Hasil panen merugi, miskin insentif. Bila ada untung, nilai keuntungan tak sebanding dengan keuntungan komoditas lain. Maka, beralihlah petani BP ke komoditas lain yang lebih menjanjikan secara harga. Dampaknya, kebergantungan impor bawang putih kian parah. Hal ini tetap berlangsung hingga sekarang.
 
Guna mencukupi kekurangan kebutuhan BP jangka pendek, impor pun dilakukan. Nilai impor BP terus membengkak. Semula berada di angka 444.301 ton (2016), naik ke 556.060 ton (2017).
 
Pada 2018, sebanyak 582.995 ton mencapai 497 juta dolar AS, setara dengan Rp 6,96 triliun. Pada semester I 2019 sudah 256 ribu ton izin impor yang dikeluarkan dari total kuota 600 ribu ton tahun ini.
 
BP hanya satu bagian pangan yang susah dipisahkan dari kebiasaan importasi. Kebergantungan terhadap impor sudah terlihat sejak empat tahun lalu. Basis Data Ekspor Impor Kementan 2014-2018 menunjukkan defisit neraca pangan empat tahun terakhir mengalami kenaikan.
 
Impor 21 komoditas subsektor tanaman pangan sebesar 18,17 juta ton (2014). Volume impor naik menjadi berturut-turut 19,27 juta ton; 20,69 juta ton; 20,52 juta ton; dan 22,26 juta ton pada 2015, 2016, 2017, dan 2018.
 
BP masuk kelompok tanaman hortikultura. Total impor hortikultura yang terdiri atas 63 jenis mengalami fluktuasi. Pada 2014 sebesar 1,65 juta ton turun menjadi 1,39 juta ton (2015), naik lagi dua tahun berikutnya menjadi 1,42 juta ton dan 1,72 juta ton pada 2016 dan 2017.
 
Pada 2018, jumlahnya mengalami penurunan menjadi 1,53 juta ton. Sejak 2015 defisit neraca perdagangan komoditas pangan, hortikultura, dan peternakan meningkat dari 9,95 miliar dolar AS menjadi 10,59 miliar dolar AS (2018).
 
Zona nyaman nett imporer ini menyebabkan terjadinya total defisit perdagangan 8,57 miliar dolar AS pada 2018. Sementara itu, pada periode Januari-Juni 2019 total defisitnya 1,93 miliar dolar AS. Jumlahnya meningkat 60,83 persen bila dibandingkan periode sama pada 2018 (yoy).
 
Sementara itu, defisit neraca transaksi berjalan atau current account deficit (CAD) naik dari 7,0 miliar dolar AS ke 8,4 miliar dolar AS pada kuartal II 2019. Bila tidak ditangani serius hingga lima tahun ke depan, kebergantungan atas produk impor kian mengkhawatirkan. Hal tersebut sangat menguras kantong devisa.Untuk mengurai benang kusut impor BP, tidak cukup sekadar fokus pada penyelesaian kasus BP.
 
Namun, ini mesti dipandang sebagai satu keutuhan permasalahan pangan yang saling terkait. Kasus BP merupakan topping dari kasus pangan di negeri ini. Untuk itu, upaya pembenahan secara komprehensif perlu dipertimbangkan. Pertama dan mendasar yang harus dibenahi adalah sektor produksi dan petani sebagai penghasil pangan.
 
Pemerintah perlu fokus dan konsisten pada peningkatan kesejahteraan dan kedaulatan petani. Beri mereka insentif ekonomi yang menarik. Ketika kesejahteraan mereka meningkat, kegairahan bertani BP dan ketertarikan di dunia pertanian secara umum meningkat sehingga kenaikan produksi BP merupakan reward-nya.
 
Kedua, perlu peningkatan luas area lahan BP. Sulit dibayangkan ingin menggenjot produksi bila lahannya itu-itu saja. Hal tersebut perlu didukung optimalisasi dan keterbukaan informasi atas lahan yang bisa digunakan. Ada rencana penambahan lahan mencapai 90 ribu hektare pada 2020. Ini juga perlu kejelasan. Dengan demikian, kebijakan tersebut benar-benar bisa mewujudkan swasembada BP, yang dicanangkan pada 2021.
 
Ketiga, perlu menyusun neraca BP yang akurat guna memastikan ketersediaan dan kebutuhan. Ini sebagai upaya mengelola pasokan dalam meredam gejolak (volatilitas) harga BP internasional sehingga bisa diantisipasi sejak awal bila ada masalah pasokan.
 
Keempat, beri petani BP kita jaminan harga jual yang menguntungkan untuk mengurangi disparitas harga dengan produk asing serta mengimbangi harga jual komoditas lain, lindungi pasar domestiknya dari serbuan produk BP impor yang makin masif, serta permudah akses permodalan inklusif.
 
Selanjutnya, Kementerian Perdagangan perlu mengoptimalkan pengawasan dan bertanggung jawab terhadap distribusi BP impor. Dalam konteks ini, BP impor tidak dilempar begitu saja ke pasar. Di samping itu, mereka bertanggung jawab atas jaminan keuntungan dan pengaturan harga petani BP.
 
Di sisi lain, Kementerian Pertanian perlu membuat rancangan besar kebijakan komprehensif tentang swasembada BP karena swasembada tanpa petani adalah mimpi. Perlu sinergi harmonis antarkementerian/lembaga (K/L) untuk mencapai niat mulia swasembada BP. Ini target pemerintah, bukan sekadar target K/L sehingga semua K/L terkait bersinergi menggapainya. Itu semua perlu fundamental kebijakan dan kepemimpinan yang kuat disokong dana memadai. **
Editor :
Sumber : Jojo
- Dilihat 2239 Kali
Berita Terkait

0 Comments