Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 18/08/2019 10:05 WIB

Beban Pajak Dikenakan kepada Warteg, Ini Tanggapan Politisi

Pedagang Warteg (ilustrasi)
Pedagang Warteg (ilustrasi)
BEKASI, DAKTA.COM - Polemik terkait penarikan pajak kepada pedagang rumah makan Warung Tegal (Warteg) menuai kontra dari sejumlah pihak. Pasalnya, beban pajak yang dikenakan itu dinilai belum tepat. 
 
"Khusus untuk Warteg saya kira belum tepat. Di satu sisi memang ada pajak restoran, tapi di sisi lain Pemda bertanggung jawab di dalam mengembangkan UKM," jelas Politisi PKB ahmad Ustuchri kepada Dakta, Ahad (16/8).
 
Ia menjelaskan, rumah makan Warteg lebih menyasar kepada kalangan menengah ke bawah dan menjadi favorit karena murah dan rasanya cukup enak.
 
"Bagi pengusaha, dipajakin berapapun tidak masalah, karena dia akan mentransfer beban itu ke konsumen, yang akhirnya naiknya harga jual, dan akan memberatkan konsumen. Artinya (kalau dikenakan pajak-red) sebagai pengusaha kecil, Warteg akan kena imbas," papar Ustuchri yang juga Anggota Dewan komisi tiga periode 2014 - 2019.
 
Oleh karenanya, ia mengimbau ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi atau dinas lain, untuk menunda pemberlakukan kepada warung - warung makan kecil.
 
"Mestinya yang ini malah kita bantu. Soalnya sektor non formal seperti inilah yang kemudian menjadi daya tahan, ketika ekonomi kita menghadapi guncangan - guncangan krisis dan lain sebagainya," tegasnya. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2811 Kali
Berita Terkait

0 Comments