Jum'at, 16/08/2019 17:07 WIB
Fadli : Amandemen UUD 1945 Seperti Membuka Kotak Pandora
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengusulkan agar amandemen UUD 1945 tidak hanya dilakukan pada pasal-pasal tertentu.
Fadli mengatakan apabila MPR RI memang serius untuk melakukan amandemen pada UUD 1945, maka hal tersebut jangan hanya mengubah beberapa pasal karena berdasarkan kepentingan politik semata.
"Amandemen ini seperti membuka kotak pandora, jika memang serius sekalian saja ubah sejumlah pasal lainnya. Jangan hanya karena keinginan politik, lalu hanya mengubah pasal-pasal tertentu," ungkap Fadli di Gedung DPR RI, Senayan pada Jumat (16/8).
Namun Fadli memperingatkan bahwa ada hal-hal yang tidak boleh diubah, yakni pembatasan masa jabatan Presiden dan Wapres, serta proses pemilihan Presiden secara langsung.
"Tapi kita sepakat bahwa pembatasan kekuasaan Presiden itu memang harus, lalu Pilpres yang dipilih langsung juga saya kira harus tetap dipertahankan," imbuhnya.
Sebelumnya, PDIP merekomendasikan amandemen terbatas UUD 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Dengan demikian, MPR memiliki kewenangan menetapkan GBHN sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan.
Latar belakang pengembalian GBHN karena selalu berubahnya visi, misi, dan tujuan pembangunan bangsa seiring dengan pergantian kepemimpinan baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments