Selasa, 13/08/2019 09:12 WIB
Forum Wartawan Jakarta Sesalkan Pernyataan M. Nuh
JAKARTA, DAKTA.COM - Pernyataan Ketua Dewan Pers, M. Nuh baru-baru ini telah menimbulkan kontra keras para kuli tinta. Lontaran yang dianggap kurang pas sebagai ketua lembaga Pers Indonesia itu dianggap telah menggiring opini publik dan menekan pemerintah pusat maupun daerah agar tidak melakukan kerjasama dengan pengelola media yang belum terverifikasi Dewan Pers.
Menyikap hal itu, Forum Wartawan Jakarta (FWJ) menilai pernyataan M. Nuh mengandung dua arti, yakni positif dan negatif.
Berkembangnya teknologi atas kemajuan media informasi telah membawa banyak perubahan, seperti halnya bermunculan media media sosial atau media online yang memiliki kekuatan sangat besar sebagai penyaji informasi akurat.
"Hal itu tentunya telah membawa perubahan dan kemajuan bangsa, karena media bertujuan untuk mencerdaskan bangsa dengan karya jurnalistiknya yang sesuai dengan kode etik jurnalis," beber Sekjen FWJ, Ichsan saat dimintai keterangannya oleh wartawan, pada Senin (12/8) malam.
Ichsan juga menambahkan, perlunya pemahaman terhadap UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bahwa Dewan pers hanya bersifat mendata dan bukan memverifikasi media.
"Intinya kan pendataan media, kalau teman-teman media sudah mendaftarkan legalitasnya ke Dewan Pers dan kemudian di data, itu sudah cukup. Soal verifikasi itu kan kebijakan atau protap aturan yang dibuat dewan pers, dan bukan produk UU Nomor 40 tahun 1999," imbuhnya.
Menurutnya, hal negatif atas penyampaian ketua Dewan Pers di Makassar baru-baru ini akan berdampak pada aksi demo besar-besaran di gedung dewan pers.
"Pasti itu akan menjadi dampak buruk bagi mereka, ketika ratusan bahkan ribuan wartawan mendemo Dewan Pers dan meminta penjelasan dasar dari verifikasi media itu yang bukan produk UU Pers," kata Ichsan.
Selama ini ia mengaku, Dewan Pers telah banyak membuat aturan sendiri tanpa melibatkan para unsur sesuai amanah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Karena Dewan Pers telah menjadi lembaga yang telah mengangkangi UU Pers itu sendiri.
"Saya rasa itu hanya kepanikan dari dewan pers saja, temen-temen gak usah repotlah menyikapi ucapan yang tidak berlandaskan UU Pers itu sendiri. Anggap saja M. Nuh lagi dateng bulan, simpel kan?" pungkasnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments