Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 13/08/2019 09:12 WIB

Forum Wartawan Jakarta Sesalkan Pernyataan M. Nuh

Ketua Dewan Pers, M. Nuh (istimewa)
Ketua Dewan Pers, M. Nuh (istimewa)
JAKARTA, DAKTA.COM - Pernyataan Ketua Dewan Pers, M. Nuh baru-baru ini telah menimbulkan kontra keras para kuli tinta. Lontaran yang dianggap kurang pas sebagai ketua lembaga Pers Indonesia itu dianggap telah menggiring opini publik dan menekan pemerintah pusat maupun daerah agar tidak melakukan kerjasama dengan pengelola media yang belum terverifikasi Dewan Pers. 
 
Menyikap hal itu, Forum Wartawan Jakarta (FWJ) menilai pernyataan M. Nuh mengandung dua arti, yakni positif dan negatif.
 
Berkembangnya teknologi atas kemajuan media informasi telah membawa banyak perubahan, seperti halnya bermunculan media media sosial atau media online yang memiliki kekuatan sangat besar sebagai penyaji informasi akurat. 
 
"Hal itu tentunya telah membawa perubahan dan kemajuan bangsa, karena media bertujuan untuk mencerdaskan bangsa dengan karya jurnalistiknya yang sesuai dengan kode etik jurnalis," beber Sekjen FWJ, Ichsan saat dimintai keterangannya oleh wartawan, pada Senin (12/8) malam.
 
Ichsan juga menambahkan, perlunya pemahaman terhadap UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bahwa Dewan pers hanya bersifat mendata dan bukan memverifikasi media. 
 
"Intinya kan pendataan media, kalau teman-teman media sudah mendaftarkan legalitasnya ke Dewan Pers dan kemudian di data, itu sudah cukup. Soal verifikasi itu kan kebijakan atau protap aturan yang dibuat dewan pers, dan bukan produk UU Nomor 40 tahun 1999," imbuhnya. 
 
Menurutnya, hal negatif atas penyampaian ketua Dewan Pers di Makassar baru-baru ini akan berdampak pada aksi demo besar-besaran di gedung dewan pers.
 
"Pasti itu akan menjadi dampak buruk bagi mereka, ketika ratusan bahkan ribuan wartawan mendemo Dewan Pers dan meminta penjelasan dasar dari verifikasi media itu yang bukan produk UU Pers," kata Ichsan. 
 
Selama ini ia mengaku, Dewan Pers telah banyak membuat aturan sendiri tanpa melibatkan para unsur sesuai amanah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Karena Dewan Pers telah menjadi lembaga yang telah mengangkangi UU Pers itu sendiri.
 
"Saya rasa itu hanya kepanikan dari dewan pers saja, temen-temen gak usah repotlah menyikapi ucapan yang tidak berlandaskan UU Pers itu sendiri. Anggap saja M. Nuh lagi dateng bulan, simpel kan?" pungkasnya. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1157 Kali
Berita Terkait

0 Comments