Selasa, 13/08/2019 09:32 WIB
Wacana PNS Kerja di Rumah Perlu Regulasi yang Kuat
JAKARTA, DAKTA.COM - Wacana Kementerian Pendaguyanan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang mengizinkan Pegawai Negri Sipil (PNS) bekerja di rumah demi flaksibelitas, nampaknya menghebohkan masyarakat karena citra PNS yang selama ini melekat, yakni kurangnya kedisiplinan.
Pengamat Kebijakan Publik dan dosen Universitas Nasional (Unas) Dr. Chazali Husni Situmorang menilai wacana kebijakan tersebut perlu regulasi yang kuat sebagai dasar hukum.
“Regulasinya perlu disipkan dulu, bagaimana kebijakan pemerintah itu dilakukan agar disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan kedepannya," jelas Dr. Chazali kepada Dakta, Senin (12/8).
Ia menyebut, timbulnya wacana bagi PNS agar bekerja dari rumah bisa dipengaruhi akibat globalisasi dan sistem informasi teknologi (IT) yang semakin meluas.
"Kita juga harus mempelajari kondisi sosiologis, psikologis, dan mentalitas pegawai kita, apakah sudah cukup siap kalau diterapkan dalam waktu singkat," ucapnya.
Meski begitu, ia menekankan, wacana dari kebijakan KemenPAN-RB itu tentu harus diulas kembali agar tidak terjadi pertentangan di tengah masyarakat.
"Persoalan sekarang kita apakah itu yang dibutuhkan oleh masyarakat yang berkaitan dengan kinerja PNS, atau output dan pruduknya setelah mereka merangkap melaksanakan pelayanan publik," ujarnya.
Ia mencontohkan, seperti di negara Belanda, di sana para pegawai tidak dipersoalkan mengenai jam kerja tetapi output dari target yang ditetapkan harus dicapai.
"Jadi dia bekerja dari jam berapapun tetap dikerjakan, tidak perlu orang lain yang melihat karena berdasarkan moralitas yang dibangun kalau dia tidak benar kinerjanya maka akan menjadi beban bagi lingkungannya," pungkasnya. (Fitri)
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
0 Comments