Senin, 12/08/2019 13:33 WIB
Pemprov DKI Akan Bebaskan Taksi Online Atas Ganjil Genap
JAKARTA, DAKTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan pengecualian kepada transportasi online dalam kebijakan perluasan ganjil genap.
"Jumat (9/8) kemarin sudah ada pertemuan antara Dishub DKI Jakarta dan Manajemen Grab, mereka mengusulkan untuk memberikan tanda bagi transportasi online agar tidak terkena kebijakan ganjil genap," papar Anies di Lapangan IRTI Monas, Senin (12/8).
Pasalnya selama ini, Anies mengatakan untuk membedakan mobil pribadi dengan angkutan umum massal hanyalah warna plat kuning sehingga belum ada aturan untuk membedakan angkutan online.
"Jadi kami pastikan kalau jasa transportasi itu tidak akan kena ganjil genap, selama ini membedakannya kan hanya plat kuning, untuk plat hitam belum diatur," imbuhnya.
Pada Senin (12/8) hari ini, Dishub DKI Jakarta melakukan sosialisasi terhadap perluasan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap.
Ada sebanyak 16 ruas jalan yang akan menerapkan perluasan kebijakan ganjil genap ini diantaranya Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk, Harmoni. Jalan Pramuka, Salemba, Kramat Raya, Senen Raya hingga Jalan Gunung Sahari Kemayoran.
Jangka waktu penerapan kebijakan ini pun diperpanjang yakni mulai pukul 06.00-10.00 di pagi hari, dan sore hari pada pukul 16.00-22.00. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments