Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 12/08/2019 13:33 WIB

Pemprov DKI Akan Bebaskan Taksi Online Atas Ganjil Genap

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Lapangan IRTI Monas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Lapangan IRTI Monas
JAKARTA, DAKTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan pengecualian kepada transportasi online dalam kebijakan perluasan ganjil genap. 
 
"Jumat (9/8) kemarin sudah ada pertemuan antara Dishub DKI Jakarta dan Manajemen Grab, mereka mengusulkan untuk memberikan tanda bagi transportasi online agar tidak terkena kebijakan ganjil genap," papar Anies di Lapangan IRTI Monas, Senin (12/8).
 
Pasalnya selama ini, Anies mengatakan untuk membedakan mobil pribadi dengan angkutan umum massal hanyalah warna plat kuning sehingga belum ada aturan untuk membedakan angkutan online. 
 
"Jadi kami pastikan kalau jasa transportasi itu tidak akan kena ganjil genap, selama ini membedakannya kan hanya plat kuning, untuk plat hitam belum diatur," imbuhnya. 
 
Pada Senin (12/8) hari ini, Dishub DKI Jakarta melakukan sosialisasi terhadap perluasan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap. 
 
Ada sebanyak 16 ruas jalan yang akan menerapkan perluasan kebijakan ganjil genap ini diantaranya Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk, Harmoni. Jalan Pramuka, Salemba, Kramat Raya, Senen Raya hingga Jalan Gunung Sahari Kemayoran. 
 
Jangka waktu penerapan kebijakan ini pun diperpanjang yakni mulai pukul 06.00-10.00 di pagi hari, dan sore hari pada pukul 16.00-22.00. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 808 Kali
Berita Terkait

0 Comments