Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 11/08/2019 15:41 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Praktek Aborsi Ilegal

Polsek Tambun menangkap pelaku praktek aborsi ilegal di klinik Aditama Medika II
Polsek Tambun menangkap pelaku praktek aborsi ilegal di klinik Aditama Medika II
TAMBUN, DAKTA.COM - Polsek Tambun Kabupaten Bekasi menangkap pelaku praktek aborsi ilegal di sebuah klinik di Desa Sumber Jaya Tambun Selatan.
 
Kapolsek Tambun, Kompol Rahmat Sudjatmiko mengatakan empat orang diamankan dalam praktek aborsi ilegal itu diantaranya, AF (50), WS (40), HM (25), dan MPN (25).
 
Menurutnya, adanya pengungkapan praktek aborsi itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa klinik Aditama Medika II di Jalan Pendidikan, Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan sering melakukan praktek aborsi ilegal.
 
"Kemudian didapatilah, HM yang telah melakukan aborsi, sehingga Polsek Tambun langsung mengamankan petugas kesehatan MPN dan pemilik klinik AF serta teman dekat pelaku aborsi berinisial WS," ungkapnya di Tambun, Ahad (11/8).
 
Dari pengungkapan itu, petugas juga mengamankan satu buah kantong plastik yang di dalamnya berisi janin dan alat yang digunakan untuk mengaborsi.
 
Berdasarkan keterangan pelaku, Rahmat menjelaskan praktek aborsi ini sekali dilakukan, namun pihaknya masih mendalami terkait praktek ilegal tersebut.
 
"Beberapa alat juga disita terkait praktek aborsi ilegal itu diantaranya alat usg dan obat-obatan," ujarnya.
 
Pelaku aborsi dikenakan pasal berlapis diantaranya 83 dan pasal 64  UU 36 tahun 2014 tentang kesehatan, pasal 194 dan pasal 75 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 348 dan 346 KUHP.
 
Sementara itu, pelaku aborsi HM mengaku membayar Rp5.500.000 untuk mengaborsi janin yang ada di kandungannya.
 
Ia melakukan aborsi karena malu akibat mengandung hasil hubungan gelapnya dengan kekasihnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1338 Kali
Berita Terkait

0 Comments