Jum'at, 09/08/2019 13:56 WIB
PKS Kabupaten Bekasi Sayangkan Penolak Gugatan Pileg di MK
CIKARANG, DAKTA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas Partai NasDem terkait dugaan penggelembungan suara Pileg 2019 di Kabupaten Bekasi.
Penolak permohonan itu ditolak karena MK beranggapan gugatan PKS tidak jelas dan kabur. Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam putusan sidang, Kamis (8/8) menolak eksepsi termohon.
Para hakim menyatakan permohonan pemohon sepanjang berkenaan Dapil Jawa Barat VII tidak dapat diterima. Ditolaknya gugatan itu sangat disayangkan oleh DPD PKS Kabupaten Bekasi.
Koordinator saksi PKS, Budi Purwanto mengatakan, sebenarnya data maupun keterangan saksi yang disampaikan di Mahkamah Konstitusi sudah jelas bahwa dalam rekapitulasi di Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan suara Nasdem digelembungkan.
Dengan adanya pengelembungan itu, kursi PKS yang sedianya mendapat dua kursi hanya satu kursi.
"Proses sidang Mahkamah Konstitusi tidak menyebut secara subtansi, padahal sejak dilakukan rapat pleno di tingkat kecamatan hingga kabupaten, PKS mengajukan keberatan atas rekapitulasi suara," jelasnya di Cikarang, Jumat (9/8).
Bahkan dalam sidang di Bawaslu Jawa Barat, KPU Kabupaten Bekasi dinyatakan bersalah secara adminstrasi, terlebih keberatan yang diajukan PKS di Bawaslu RI menghasilkan putusan yang memerintahkan agar KPU melakukan pencocokan perolehan suara.
"Pemilu kali ini banyak sekali kecurangan yang dilakukan secara terbuka dan Mahkamah Konstitusi tidak jeli melihat bukti-bukti yang disampaikan," ujarnya.
Terkait adanya keputusan ini, Budi menyebut karena Mahkamah Konstitusi merupakan peradilan tertinggi maka partainya mencoba untuk taat terhadap hasil persidangan, tetapi ia berharap ketidakadilan yang dilakukan menjadi yang terakhir kalinya.
Seperti diketahui, PKS dalam permohonannya menyebut KPU melakukan penggelembungan suara Partai NasDem di Dapil Jabar VII Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi.
Menurut PKS, KPU Kabupaten Bekasi melakukan penggelembungan suara NasDem sebanyak 6.102 suara di DAA-1, lalu di DA-1 DPR RI KPU menambahkan suara 5.996 suara. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- KPU: Ada Dua Kasus Pemilu Kota Bekasi Ditangani MK
- Bawaslu: Kasasi Prabowo-Sandi ke MA Salah Prosedur
- KPU Siapkan Jawaban Atas Gugatan Prabowo-Sandi di MA
- KPU RI Hadapi 64 Gugatan Sengketa Pileg
- Bawaslu Kabupaten Bekasi: Ada 8 Gugatan Pemilu ke MK
- Bawaslu Jabar Siapkan Materi Keterangan Gugatan Pemilu di MK
- DDII Respon Penetapan Pemenag Pilpres 2019
- Bawaslu Tidak Tegas, Publik Ragukan Pemilu Bersih
- KPU Minta Penyelesaian Masalah Pemilu Sesuai Prosedur
- Nurul Pertanyakan Dasar Hukum Pelanggaran Administrasi
- Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU Ditunda
- Jelang Pemilu, Disdukcapil Kota Bekasi Gencarkan Layanan Jemput Bola
- Bawaslu Kota Bekasi Belum Temukan Pelanggaran Kampanye Selama Rapat Terbuka
- Demokrat Kabupaten Bekasi Kesulitan Rekrut Saksi
- Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Taat Aturan Selama Kampanye Terbuka
0 Comments