Jum'at, 09/08/2019 13:18 WIB
WALHI Nilai Pembatasan Kendaraan Tidak Cukup Kurangi Polusi
JAKARTA, DAKTA.COM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai kebijakan pembatasan kendaraan bermotor tidak cukup untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
"Menurut saya itu sudah langkah awal, tetapi perlu ditingkatkan lagi. Tanpa diimbangi dengan interkoneksi dengan transportasi publik, maka masyarakat akan sedikit terganggu," ungkap Manajer Kampanye Keadilan Iklim WALHI, Yuyun Harmono di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (9/8).
Selain itu, Yuyun menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta juga mulai melakukan kampanye energi terbarukan seperti menggunakan sistem solar panel sebagai pembangkit listrik yang bebas polutan.
"Sumber energi bersih bukan hanya sekedar penggunaan mobil listrik, tapi sumber listriknya itu sendiri juga harus dari energi yang bersih," imbuhnya.
Kualitas Udara di DKI Jakarta pada Jumat (9/8) siang ini, tercatat masih menjadi yang ketiga terburuk di dunia. Pada pukul 10.00 WIB kualitas udara DKI Jakarta tercatat di angka 146 berdasarkan US Air Quality Index (AQI).
Angka itu menempatkan Jakarta sebagai kota ketiga terburuk di dunia di bawah Kabul, Afganistan dan Dubai, Uni Emirat Arab. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments