Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 09/08/2019 10:29 WIB

Serikat Pekerja di Bekasi Tolak Wacana Revisi UU Ketenagakerjaan

Buruh yang memperjuangkan nasibnya
Buruh yang memperjuangkan nasibnya
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah berencana melakukan revisi terhadap undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adanya revisi itu atas usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), beberapa poin yang diminta direvisi diantaranya mengenai upah. 
 
Alasan pengusaha mengharap revisi pasal terkait upah yang seharusnya tidak ditentukan oleh pemerintah daerah karena dinilai tidak mengerti kondisi perusahaan sehingga upah dapat ditentukan berdasarkan kemampuan perusahaan, selanjutnya mengenai aturan pesangon dan pembatasan tenaga kerja outsourcing.  
 
Hal ini tentunya ditolak oleh serikat pekerja, khususnya di wilayah Bekasi.
 
Sekretris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi, Amir Mahfudz mengatakan memang dari segi konstitusi revisi undang-undang itu masih lama berproses karena harus melakukan kajian akademik, dan dibahas dalam legislasi di DPR periode 2019-2024.
 
"Namun presiden menyatakan bisa saja dalam merevisi undang-undang itu mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (perpu), dan hal inilah yang dikritisi oleh serikat pekerja," katanya di Cikarang, Kamis (8/8).
 
Menurutnya, undang-undang itu sejatinya sudah sangat merugikan pekerja, dan saat ini ingin direvisi maka kondisi buruh akan semakin tertekan.
 
"Rencana revisi Undang-undang Ketenagakerjaan tidak pro terhadap buruh. Itu terlihat dari adanya wacana pengurangan pesangon bagi buruh, yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)," ungkapnya. 
 
Amir menilai sejumlah aturan yang ada di UU Ketenagakerjaan, justru dalam praktiknya masih jauh dari undang-undang. 
 
Ia mencontohkan aturan tentang pengangkatan buruh kontrak yang sudah bekerja tiga tahun menjadi pekerja tetap, belum banyak dilakukan pengusaha.
 
Untuk itu, pihaknya berharap agar rencana itu dibatalkan, FSPMI di pusat saat ini juga sedang melobi pemerintah supaya dibatalkan dan berencana melakukan unjuk rasa secara besar-besaran untuk menolak hal itu. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1370 Kali
Berita Terkait

0 Comments