Jum'at, 09/08/2019 10:29 WIB
Serikat Pekerja di Bekasi Tolak Wacana Revisi UU Ketenagakerjaan
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah berencana melakukan revisi terhadap undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adanya revisi itu atas usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), beberapa poin yang diminta direvisi diantaranya mengenai upah.
Alasan pengusaha mengharap revisi pasal terkait upah yang seharusnya tidak ditentukan oleh pemerintah daerah karena dinilai tidak mengerti kondisi perusahaan sehingga upah dapat ditentukan berdasarkan kemampuan perusahaan, selanjutnya mengenai aturan pesangon dan pembatasan tenaga kerja outsourcing.
Hal ini tentunya ditolak oleh serikat pekerja, khususnya di wilayah Bekasi.
Sekretris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi, Amir Mahfudz mengatakan memang dari segi konstitusi revisi undang-undang itu masih lama berproses karena harus melakukan kajian akademik, dan dibahas dalam legislasi di DPR periode 2019-2024.
"Namun presiden menyatakan bisa saja dalam merevisi undang-undang itu mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (perpu), dan hal inilah yang dikritisi oleh serikat pekerja," katanya di Cikarang, Kamis (8/8).
Menurutnya, undang-undang itu sejatinya sudah sangat merugikan pekerja, dan saat ini ingin direvisi maka kondisi buruh akan semakin tertekan.
"Rencana revisi Undang-undang Ketenagakerjaan tidak pro terhadap buruh. Itu terlihat dari adanya wacana pengurangan pesangon bagi buruh, yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)," ungkapnya.
Amir menilai sejumlah aturan yang ada di UU Ketenagakerjaan, justru dalam praktiknya masih jauh dari undang-undang.
Ia mencontohkan aturan tentang pengangkatan buruh kontrak yang sudah bekerja tiga tahun menjadi pekerja tetap, belum banyak dilakukan pengusaha.
Untuk itu, pihaknya berharap agar rencana itu dibatalkan, FSPMI di pusat saat ini juga sedang melobi pemerintah supaya dibatalkan dan berencana melakukan unjuk rasa secara besar-besaran untuk menolak hal itu. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
- Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Perampasan Motor yang Sebabkan Wanita Terseret
- Sebar Tagar OnengkanBekasi, Rieke Maju Sebagai Cabup di Pilkada Kabupaten Bekasi?
0 Comments