Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 09/08/2019 08:52 WIB

Dua Karyawan Minimarket di Rawalumbu Disekap Perampok

Polisi menangkap dua orang tersangka pencurian minimarket di Kecamatan Rawalumbu
Polisi menangkap dua orang tersangka pencurian minimarket di Kecamatan Rawalumbu
BEKASI, DAKTA.COM - Aksi perampokan kembali terjadi di minimarket. Kali ini pelaku menyatroni Alfamart di Cipendawa 2, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Pelaku yang berjumlah 2 orang bersenjata parang dan pedang menyekap dua orang karyawan Alfamart pada Rabu, 7 Agustus 2018.
 
“Korban saat itu sedang melakukan closing toko dan berbenah untuk persiapan pulang. Pada saat kejadian, saksi Suprapto yang berada di gudang, sedangkan saksi Siti Julaeha berada di kasir,” kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Agung Iswanto di Mapolsek Bekasi Timur pada Kamis (8/8).
 
Saat kronologis pada saat itu, pukul 23:00 WIB kedua saksi melihat dua orang tidak dikenal masuk ke dalam toko sambi membawa senjata tajam. Melihat hal tersebut, kedua saksi langsung berlari menuju gudang dan mengunci pintu gudang.
 
“Akan tetapi, salah satu tersangka berusaha membuka pintu gudang dengan cara mendorong yang mengakibatkan tangan salah seorang saksi terluka,” tambahnya.
 
Setelah berhasil membuka paksa pintu gudang, kemudian kedua tersangka mengancam kedua saksi dengan senjata tajam yang dibawa pelaku. Dibawah ancaman senjata tajam, kedua saksi tak berdaya ketika para tersangka mengambil DVR kamera CCTV.
 
Setelah berhasil mengambil barang curian, kemudian para tersangka mengunci kedua karyawan tersebut di gudang.
 
“Perbuatan pelaku diketahui warga sekitar, sehingga dilaporkan ke Polsek Bekasi Timur, kemudian anggota menuju tempat kejadian perkara,” pungkasnya.
 
Dari kedua tersangka yang diketahui berinisial AG (22) dan RN (23) ditangkap berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah tas ransel hitam, 2 bilang senjata tajam yang digunakan pelaku, 19 bungkus rokok dengan berbagai merk, 1 buah DVR kamera CCTV, serta uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp3.370.000.
 
Para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara. Kini kasus tersebut ditangani oleh Polsek Bekasi Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1241 Kali
Berita Terkait

0 Comments