Kamis, 08/08/2019 14:39 WIB
PLN Klarifikasi Perihal Potong Gaji Untuk Ganti Rugi
JAKARTA, DAKTA.COM - Direktur Strategis PLN, Djoko Abuhanan mengklarifikasi bahwa tidak ada pemotongan gaji karyawan untuk ganti rugi kepada pelanggan atas kasus pemadaman serentak.
"Jadi saya luruskan, soal pemotongan gaji untuk ganti rugi itu keliru, yang benar adalah bonus intensifnya akan terkoreksi dan itu memang kita berikan sesuai prestasi dari karyawan kita," jelas Djoko di Gedung Ombudsman RI, Kuningan pada Kamis (8/8).
Djoko menambahkan sesungguhnya mereka selalu melakukan patroli secara rutin untuk melakukan pengecekan terhadap gardu-gardu induk di setiap unit wilayah sehingga hal ini yang kerap terjadi pemadaman bergilir.
"Kalau patroli itu selalu kami lakukan dan pastinya ada informasi terlebih dahulu jika nanti akan ada pemadaman bergilir. Namun kasus kemarin, itu memang belum ada pemberitahuan karena secara mendadak," imbuhnya.
Pada siang ini, Ombudsman RI memanggil sejumlah pihak yang terkait atas kasus pemadaman listrik serentak yang melanda sebagian wilayah Pulau Jawa pada Ahad (4/8) dan Senin (5/8) kemarin.
Kejadian ini menyebabkan sebagian besar aktivitas masyarakat menjadi lumpuh total dan menimbulkan kerugian hingga triliunan rupiah. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments