Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 08/08/2019 12:02 WIB

Gugatan Caleg DPRD Kota Bekasi Ini Ditolak MK

Mahkama Konstitusi
Mahkama Konstitusi
BEKASI, DAKTA.COM - Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ber nomor 165-04-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, dengan penggugat Caleg DPRD Kota Bekasi nomor 3, H.Sulistiadi dari Dapil Bekasi Utara akhirnya kandas melalui putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (8/8/2019).  
 
Seperti diketuhi, H.Sulistiadi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi lantaran merasa ada kejanggalan dalam perolehan suara miliknya yang diduga ada penurunan suara sejumlah 141 dan Caleg nomor 2 Rasnius Pasaribu bertambah perolehan suaranya.
 
Menyikapi putusan MK tersebut kuasa hukum H.Sulistiadi, Muslim Jaya mengaku menerima putusan tersebut. Dan menceritakan inti alasan MK menolak gugatan kliennya.
 
"Iya adanya rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pencermatan sudah dilaksanakan oleh KPU Kota Bekasi. Itu aja intinya," ujar Muslim Jaya di Bekasi, Kamis (8/8).
 
"Ya kita menghormati keputusan MK sebagai keputusan akhir yang mengadili perselisihan hasil pemilihan umum," sambungnya.
 
Dengan demikian dari Partai Golkar untuk DPRD Kota Bekasi dapil Bekasi Utara yang akan dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi adalah Caleg nomor 2, Rasnius Pasaribu. **
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1345 Kali
Berita Terkait

0 Comments