Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 08/08/2019 10:05 WIB

Lima Tahun Menjabat, DPRD Kabupaten Bekasi Hanya Hasilkan 37 Perda

Ilustrasi Perda
Ilustrasi Perda
CIKARANG, DAKTA.COM - Selama lima Tahun menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Legislator periode 2014-2019 telah menghasilkan sedikitnya 37 Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas oleh tiap-tiap Panitia Khusus (Pansus).
 
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEPERDA) DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin Muhidin mengatakan setiap tahunnya DPRD Kabupaten Bekasi bisa menghasilnya antara lima hingga delapan perda termasuk pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) bupati dan pembahasan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) yang selalu ada setiap tahunnya.
 
"Kinerja anggota DPRD masa jabatan 2014-2019 telah maksimal dalam menghasilkan perda karena terkadang, Pemerintah Kabupaten Bekasi belum siap dari sisi kajian akademis sehingga pembahasan perda yang sudah masuk jadwal terpaksa diundur," kata Nurdin di Cikarang, Kamis (8/8).
 
Nurdin yang merupakan anggota dprd dari fraksi PAN itu berharap kinerja anggota dprd periode 2019-2024 bisa lebih dimaksimalkan lagi dalam menghasilkan peraturan daerah.
 
Sementara itu, perda yang telah dihasilkan tahun 2014 ada 5 perda diantaranya, Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi, Perda Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, Perda Perubahan RPJMD 2012-2017, Perda Bangunan Gedung dan Izin Usaha Jasa Konstruksi, Perda Penyelenggaraan Perpustakaan, dan Perubahan Tata tertib DPRD Kabupaten.
 
Pada tahun 2015, ada 8 Perda yang dihasilkan, seperti Perda Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Perda Penyertaan Modal PDAM Tirta Bhagasasi, Perda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (CSR) serta Perda Perubahan RPJMD 2005-2025 dan Perda Perubahan RPJMD 2012-2017, Perda Penanaman Modal, Perda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2007, Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan, dan Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah.
 
Tahun 2016 ada 7 perda yang dihasilkan antara lain, Perda Ketenagakerjaan, Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, lalu Perda Tentang Desa dan Perubahan Tatib, Perda Tentang Adminduk, Raperda Tentang Bantuan Hukum dan Hibah Instansi, Perda Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Perda Tentang Rencana Detail Tata Ruang. 
 
Di Tahun 2017, terdapat 7 perda yang dihasilkan, seperti Perda Izin Lingkungan, Perda RDTR WP 2 dan WP 3 yang masih menjadi soal. Kemudian Perda Hak Keuangan dan ADM Pimpinan dan Anggota DPRD, Perda RPJMD Kabupaten Bekasi Tahun 2017-2022, Perda Penyelenggaraan Penyerahan Sarana‚ Prasarana, dan Utilitas, Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Perda Pajak Daerah.
 
Tahun 2018 menghasilkan 7 Perda Tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah, Perda Perlindungan LP2B, Perda Penyertaan Modal PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Perda Penyertaan Modal Bank Jabar Banten, Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib, Perda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Retribusi dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bekasi dan Perda Tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.
 
Lalu, diakhir masa jabatnya, tahun 2019 ada 4 perda yang dihasilkan diantaranya Perda Penyelenggara Kabupaten Layak Anak, Perda Ketahanan Pangan, Perda Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Raperda Tentang Kerjasama Daerah. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1539 Kali
Berita Terkait

0 Comments