Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 07/08/2019 17:23 WIB

TPS Liar di Lahan Bekas Milik PT Albaraya Dihentikan

Pembuangan sampah liar di lapangan bekas milik PT. Albaraya di Kelurahan Jakasampurna
Pembuangan sampah liar di lapangan bekas milik PT. Albaraya di Kelurahan Jakasampurna

BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah kota (pemkot) Bekasi melalui Kecamatan Bekasi Barat menghentikan pembuangan sampah di lapangan  bekas milik PT. Albaraya di Kelurahan Jakasampurna dan Kelurahan Bintara Jaya.

 

Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah Liar, di lahan milik Kementerian Keuangan, di wilayah Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, ditertibkan oleh Kelurahan Jakasampurna dan Bintarajaya.


Pasalnya lokasi pembuangan sampah tersebut mengganggu lingkungan bagi warga sekitar. "Disini kalau pagi hari, asap mengepul dari pembakaran sampah. Apalagi kalau anginnya besar baunya menyengat," kata Lurah Jakasampurna, Nurdin kepada Dakta di lokasi pembuangan sampah, Rabu (7/8).

Keberadaannya yang berada di dua kelurahan yakni Kelurahan Jakasampurna dan Bintara Jaya, menuntut agar masing-masing pihak kelurahan mengambil langkah tegas dalam penghentikan pembuangan sampah ilegal.


"Ini lebih dari 10 tahun pembuangan sampah ilegal terjadi. Masalahnya yakni status tanah ini milik Kementrian Keuangan. Jadi kita harus berkoordinasi dengan kementerian dan Pemkot Bekasi juga sudah mengirim surat kesana," papar Nurdin.

Hal lain, lanjut Nurdin warga pembuangan sampah tersebut tidak saja dari Bekasi namun juga dari DKI Jakarta. "Buangnya disini biasanya jam 5 pagi pakai baktor. Dan warga disini khususnya Rw 16 yang bersebelahan langsung dengan lapangan Ex PT Albaraya menolak terdapat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar," pungkasnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Sekretaris Kelurahan Bintara Jaya Ricky Suhendar juga mengajak kepada unsur Rw yang berdekatan langsung dengan pembuangan sampah agar ikut menjaga lingkungannya dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Di kita sebenarnya keberadaan TPS liar itu tidak terlalu parah yah. Memang masuk di Rw 3, Rw 8 dan Rw 9. Tapi semuanya sudah berkurang karena kita larang jika ada yang buang sampah disini," tegas Ricky.

Ia pun, mengimbau agar seluruh pihak mematuhi aturan untuk tidak membuang sampah di lahan bekas milik PT. Albaraya. "Luasnya itu sekitar 3 hektar. Jadi bisa dibayangin baunya jika angin berhembung kencang," tuturnya.

Reporter :
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 2090 Kali
Berita Terkait

0 Comments