Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 07/08/2019 09:32 WIB

Masa Jabatan Habis, Fasilitas Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Ditarik

Gedung DPRD Kabupaten Bekasi (Ulfi/Dakta)
Gedung DPRD Kabupaten Bekasi (Ulfi/Dakta)
CIKARANG, DAKTA.COM - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019 tidak lagi diberikan tunjangan gaji dan haknya mulai 5 Agustus, hal ini menyusul telah habisnya masa jabatan anggota DPRD.
 
Mereka yang habis masa jabatannya akan dihentikan hak-haknya diantaranya, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan.
 
Tunjangan kesejahteraan juga tidak diberikan, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta pakaian dinas dan atribut. Begitu juga rumah dinas, kendaraan dinas, dan belanja rumah tangga.
 
Kabag Humas DPRD Kabupaten Bekasi, Karnadi mengatakan meski sudah tidak diberikan haknya, tetapi anggota DPDR Kabupaten Bekasi periode ini, tetap bisa menjalankan tugasnya sebelum periode anggota baru dilantik.
 
"Beberapa anggota DPRD tetap masuk untuk menyelesaikan persoalan yang ada di masyarakat maupun pengawasan terhadap pemerintah daerah sesuai dengan fungsi legislasi," ucapnya di Cikarang, Selasa (7/8).
 
Sementara itu, pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 belum dilakukan mengingat proses gugatan di Mahkamah Konstitusi dari peserta pemilu tengah dilakukan.
 
Setelah hasil gugatan diputuskan, paling lambat tujuh hari, KPU Kabupaten Bekasi akan menggelar rapat pleno penetapan anggota DPRD terpilih, setelah itu hasil pleno diserahkan ke gubernur Jawa Barat dan diproses di Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk dilakukan pelantikan. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2298 Kali
Berita Terkait

0 Comments