Selasa, 06/08/2019 14:17 WIB
BPJS Kesehatan Tegaskan Implementasi Perpres 82 Tahun 2018
BEKASI, DAKTA.COM - Sebagai program pemerintah dalam hal penyelenggaraan kesehatan di Indonesia dibutuhkan regulasi yang sesuai agar Universal Health Coverage pada tahun 2019 dapat terwujud.
Pada tahun 2018 telah terbit Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk menguatkan regulasi sebelumnya.
Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan, Arslan Herwin Harahap menyampaikan bahwa dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ditegaskan kembali bahwa seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dan membayar iuran.
Hal ini diatur dalam pasal 13 ayat (1) dalam Perpres 82 Tahun 2018. Pada pasal 14 dijelaskan kembali bahwa dalam hal status suami istri bekerja maka masing-masing perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya.
“Saat ini banyak perusahaan yang belum patuh mendaftarkan seluruh pekerjanya dikarenakan sebagian suami istri bekerja sehingga merasa tidak perlu mendaftarkan dua-duanya karena sudah ditanggung, dalam perpres ini sudah ditegaskan kembali bahwa untuk suami istri yang sama-sama bekerja maka menjadi kewajiban perusahaannya untuk mendaftarkan masing-masing pekerjanya dan tetap memotong iurannya,” ujar Herwin, Selasa (6/8).
Ketentuan mengenai Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) diatur dalam pasal 27 menegaskan bahwa PHK yang masuk kedalam tanggungan ialah yang sudah ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial atau hal lain yang sudah diatur dalam pasal 27 ini.
Dalam hal PHK masih dalam sengketa dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap maka pemberi kerja maupun pekerja tetap berkewajiban membayar iuran.
“Untuk peserta dari badan usaha yang terkena PHK maka akan tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran, tetapi ada beberapa kriteria hal apa saja yang bisa dikategorikan PHK yang ditanggung, yaitu sudah ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan hubungan industrial, PHK karena penggabungan perusahaan dibuktikan dengan akta notaris, PHK karena perusahaan pailit dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan, dan PHK dikarenakan pekerja sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja dibuktikan dengan surat dokter," paparnya
Dalam kegiatan ini juga dijelaskan kembali terkait pengelolaan data badan usaha melalui aplikasi New-Edabu ataupun melalui email. Tata cara penggunaan aplikasi New-Edabu di reminder kembali agar HRD terus terupdate dan tidak ada kesalahan. New-Edabu merupakan alat bantu HRD dalam hal mendaftarkan, menonaktifkan ataupun merubah data pekerja dalam suatu perusahaan.
“Seluruh HRD wajib melakukan pengelolaan data badan usahanya melalui aplikasi New-Edabu dan email. Dalam penginputan data badan usaha para HRD yang mengirim email diharapkan agar mencantumkan nama badan usaha dan kode badan usahanya," ucapnya.
Apabila tidak dicantumkan, akibatnya petugas BPJS Kesehatan mengalami kesulitan dalam penginputan dikarenakan tidak mengetahui akan diinput ke perusahaan mana, oleh karena itu pihaknya berharap para HRD yang datang untuk dapat mengikuti ketentuan dan menjalankan sebagaimana mestinya, agar kedepannya tidak ada selisih data ataupun kesalahan data.
Sebelumnya BPJS Kesehatan menggelar osialisasi Perpres 82 Tahun 2018 dan aplikasi New E-dabu pada Rabu, (23/01), dalam rangka menyamakan pemahaman tentang program JKN-KIS dan Perpres 82 tahun 2018 kepada para HRD perusahaan di Kota Bekasi. **
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lepas 420 Calon Jamaah Haji Kloter Pertama ke Tanah Suci
- Kabid SD Disdik Kota Bekasi Marwah Zaitun Bersyukur Kota Bekasi Masuk dalam Program Astacita Persiden di Bidang Pendidikan
- Toilet Sekolah Tidak Terurus Bau dan Kotor Jajaran Dinas Pendidikan Tidak Peduli.
- 100 Hari Kerja Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi, 2 BUMD Dinobatkan Penghargaan Nasional
- Muhammad Kamil Syaikhu : Warga Rela Bayar Mahal Kalau Kualitas Air Perumda PDAM Tirta Patriot Baik
- Pemkot Bekasi Segel Bangunan Tak Berizin di Pekayon Jaya
- Momen Haru Ibu Wali Kota Bekasi Temui Para Lansia, Berikan Tanda Cinta dan Ajak Tetap Berkarya di Usia Senja
- Rakor Forum Bekasi Sehat, Wali Kota Bekasi Akan Wujudkan Kota Bekasi yang Lebih Sehat dan Nyaman untuk Warga.
- Aksi Gabungan Camat Bekasi Selatan, Bersihkan Banner Tak Berizin
- Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
- Tri Adhianto Sewot, Bawahanya Lurah Jatiraden Minta Bantuan Pembelian Pendingin Ruangan Ke Warga
- HUT ke-28 Kota Bekasi: Tri Adhianto dan Haris Bobiho Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir
- Warga Mengeluh Sampah Pasca Banjir Belum Juga Diangkut Dinas Lingkungan Hidup
- Membludak, Pemkot Bekasi Dihimbau Tak Tumpuk Bantuan dan Segera Distribusikan Pada Korban Banjir
- Kota Bekasi Butuh 69 Milyar Perbaiki Kerusakan Infrastruktur Imbas Banjir yang Terjadi
0 Comments