Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 06/08/2019 14:17 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Implementasi Perpres 82 Tahun 2018

Sosialisasi Perpres 82 tahun 2018 kepada HRD perusahaan di Kota Bekasi
Sosialisasi Perpres 82 tahun 2018 kepada HRD perusahaan di Kota Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Sebagai program pemerintah dalam hal penyelenggaraan kesehatan di Indonesia dibutuhkan regulasi yang sesuai agar Universal Health Coverage pada tahun 2019 dapat terwujud. 
 
Pada tahun 2018 telah terbit Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk menguatkan regulasi sebelumnya. 
 
Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan, Arslan Herwin Harahap menyampaikan bahwa dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ditegaskan kembali bahwa seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dan membayar iuran. 
 
Hal ini diatur dalam pasal 13 ayat (1) dalam Perpres 82 Tahun 2018. Pada pasal 14 dijelaskan kembali bahwa dalam hal status suami istri bekerja maka masing-masing perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya.
 
“Saat ini banyak perusahaan yang belum patuh mendaftarkan seluruh pekerjanya dikarenakan sebagian suami istri bekerja sehingga merasa tidak perlu mendaftarkan dua-duanya karena sudah ditanggung, dalam perpres ini sudah ditegaskan kembali bahwa untuk suami istri yang sama-sama bekerja maka menjadi kewajiban perusahaannya untuk mendaftarkan masing-masing pekerjanya dan tetap memotong iurannya,” ujar Herwin, Selasa (6/8). 
 
Ketentuan mengenai Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) diatur dalam pasal 27 menegaskan bahwa PHK yang masuk kedalam tanggungan ialah yang sudah ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial atau hal lain yang sudah diatur dalam pasal 27 ini. 
 
Dalam hal PHK masih dalam sengketa dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap maka pemberi kerja maupun pekerja tetap berkewajiban membayar iuran. 
 
“Untuk peserta dari badan usaha yang terkena PHK maka akan tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran, tetapi ada beberapa kriteria hal apa saja yang bisa dikategorikan PHK yang ditanggung, yaitu sudah ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan hubungan industrial, PHK karena penggabungan perusahaan dibuktikan dengan akta notaris, PHK karena perusahaan pailit dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan, dan PHK dikarenakan pekerja sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja dibuktikan dengan surat dokter," paparnya
 
Dalam kegiatan ini juga dijelaskan kembali terkait pengelolaan data badan usaha melalui aplikasi New-Edabu ataupun melalui email. Tata cara penggunaan aplikasi New-Edabu di reminder kembali agar HRD terus terupdate dan tidak ada kesalahan. New-Edabu merupakan alat bantu HRD dalam hal mendaftarkan, menonaktifkan ataupun merubah data pekerja dalam suatu perusahaan. 
 
“Seluruh HRD wajib melakukan pengelolaan data badan usahanya melalui aplikasi New-Edabu dan email. Dalam penginputan data badan usaha para HRD yang mengirim email diharapkan agar mencantumkan nama badan usaha dan kode badan usahanya," ucapnya.
 
Apabila tidak dicantumkan, akibatnya petugas BPJS Kesehatan mengalami kesulitan dalam penginputan dikarenakan tidak mengetahui akan diinput ke perusahaan mana, oleh karena itu pihaknya berharap para HRD yang datang untuk dapat mengikuti ketentuan dan menjalankan sebagaimana mestinya, agar kedepannya tidak ada selisih data ataupun kesalahan data.
 
Sebelumnya BPJS Kesehatan menggelar osialisasi Perpres 82 Tahun 2018 dan aplikasi New E-dabu pada Rabu, (23/01), dalam rangka menyamakan pemahaman tentang program JKN-KIS dan Perpres 82 tahun 2018 kepada para HRD perusahaan di Kota Bekasi. **
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1128 Kali
Berita Terkait

0 Comments