Jum'at, 02/08/2019 16:03 WIB
Banyak Pasal RUU PKS Multitafsir, ALPPIND Minta DPR Menolaknya
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Ketua Alppind, Ana Rohana menilai banyak pasal yang multitafsir pada Rancangan undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) yang dapat disalahartikan.
"Kalau misalnya batasan kekerasan itu karena dipaksa, itu bisa menghancurkan institusi keluarga. Bagaimana jika suami ingin berhubungan seks dengan istrinya apakah itu adalah sebuah tindakan kriminal?" papar Ana di Jakarta, Jumat (2/8).
Ana berpendapat semestinya aturan mengenai kasus kekerasan seksual lebih baik jika dimasukkan ke dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai tindak pidana umum agar tidak saling tumpang tindih dalam payung hukum.
"Sudah ada KUHP yang sebetulnya bisa dipakai untuk mengatur mengenai pergaulan dengan lawan jenis, karena disana mengatur tentang pidana secara umum," imbuhnya.
Maka dari itu menurut Ana sebaiknya DPR RI tidak mengesahkan RUU tersebut karena tidak ada kejelasan mengenai norma-norma kemasyarakatan di Indonesia pada umumnya.
"Sebaiknya tidak perlu disahkan, gunakan saja Undang-Undang yang sudah ada. Jadi nggak repot dalam pelaksanaannya, di KUHP sudah diatur tapi disini juga diatur lagi," tutupnya.
RUU PKS menjadi kontroversi karena banyaknya pasal yang menimbulkan multitafsir mengenai definisi dari kekerasan seksual dan kebebasan memilih aktivitas seksual tanpa ada kontrol dari pihak lain.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lepas 420 Calon Jamaah Haji Kloter Pertama ke Tanah Suci
- Kabid SD Disdik Kota Bekasi Marwah Zaitun Bersyukur Kota Bekasi Masuk dalam Program Astacita Persiden di Bidang Pendidikan
- Toilet Sekolah Tidak Terurus Bau dan Kotor Jajaran Dinas Pendidikan Tidak Peduli.
- 100 Hari Kerja Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi, 2 BUMD Dinobatkan Penghargaan Nasional
- Muhammad Kamil Syaikhu : Warga Rela Bayar Mahal Kalau Kualitas Air Perumda PDAM Tirta Patriot Baik
- Pemkot Bekasi Segel Bangunan Tak Berizin di Pekayon Jaya
- Momen Haru Ibu Wali Kota Bekasi Temui Para Lansia, Berikan Tanda Cinta dan Ajak Tetap Berkarya di Usia Senja
- Rakor Forum Bekasi Sehat, Wali Kota Bekasi Akan Wujudkan Kota Bekasi yang Lebih Sehat dan Nyaman untuk Warga.
- Aksi Gabungan Camat Bekasi Selatan, Bersihkan Banner Tak Berizin
- Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
- Tri Adhianto Sewot, Bawahanya Lurah Jatiraden Minta Bantuan Pembelian Pendingin Ruangan Ke Warga
- HUT ke-28 Kota Bekasi: Tri Adhianto dan Haris Bobiho Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir
- Warga Mengeluh Sampah Pasca Banjir Belum Juga Diangkut Dinas Lingkungan Hidup
- Membludak, Pemkot Bekasi Dihimbau Tak Tumpuk Bantuan dan Segera Distribusikan Pada Korban Banjir
- Kota Bekasi Butuh 69 Milyar Perbaiki Kerusakan Infrastruktur Imbas Banjir yang Terjadi
0 Comments