Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 31/07/2019 09:29 WIB

Optimalisasi Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Bekasi Bersinergi Dengan DPMPTSP

BPJS Kesehatan dengan DPMPTSP Kota Bekasi menandatangani Perjanjian Kerjasama
BPJS Kesehatan dengan DPMPTSP Kota Bekasi menandatangani Perjanjian Kerjasama
BEKASI, DAKTA.COM - BPJS Kesehatan Kota Bekasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Bersama di Wilayah Kota Bekasi pada Rabu (15/05) lalu. 
 
Hal itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 440/86/Yanbangsos tanggal 31 Oktober 2018 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
 
Kepala DPMPTSP, Lintong Dianto Putra mengatakan bahwa kerjasama itu sebagai bentuk memperkuat pelayanan publik di Kota Bekasi menjadi lebih baik lagi dengan adanya Mall Pelayanan Publik.
 
“Saya mengucapkan terima kasih BPJS Kesehatan berkenan membuka gerai di salah satu pelayanan publik kami, seperti yang kita ketahui saat ini perusahaan pun wajib memiliki BPJS Kesehatan. Oleh karena itu saya rasa dengan adanya Mall Pelayanan Publik yang lengkap pelayanannya akan mempermudah masyarakat dalam mengurus segala perizinan karena ada di satu tempat saja," jelas Lintong.
 
Maksud dalam perjanjian kerjasama itu adalah mengoptimalkan penyelenggaraan Program JKN-KIS melalui mekanisme PTSP di Kota Bekasi dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat Kota Bekasi. Setelah penandatanganan MOU tersebut, maka BPJS Kesehatan dapat membuka loket di Mall Pelayanan Publik Kota Bekasi. Tempat pertama yang akan diisi adalah di Mall Pelayanan Publik Cibubur
 
"Saya rasa kerjasama ini memang dibutuhkan, karena jaminan kesehatan ini adalah suatu kewajiban yang telah diamanatkan undang-undang bahkan Gubernur Jawa Barat, dan ini untuk kepentingan Indonesia khususnya Kota Bekasi, kami sangat mendukung," tegasnya.
 
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, Siti Farida Hanoum mengatakan bahwa sebagai penyelenggara jaminan sosial kesehatan di Indonesia, BPJS Kesehatan diberikan kewenangan untuk memeriksa dan melaporkan pemberi kerja yang tidak patuh terhadap kewajibannya kepada instansi yang berwenang. 
 
“Dalam implementasi perjanjian kerjasama ini kami berharap, kita bersama-sama mensosialisasikan kebijakan dan/atau regulasi tentang Program JKN-KIS kepada masyarakat maupun perusahaan yang sedang melakukan pengurusan perizinan dan/atau perpanjangan perizinan, untuk menyukseskan Universal Health Coverage 2019," ujar Hanoum.
 
Kerjasama ini sebagai landasan bagi BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan di Kota Bekasi melalui sinergitas pemberian pelayanan perizinan dengan DPMPTSP, dengan menjadikan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan sebagai salah satu syarat dalam penerbitan izin, peningkatan kualitas pelayanan serta peningkatan kepatuhan Program JKN-KIS di Jawa Barat.
 
“Tentunya kami harap sinergitas ini berjalan baik dan maksimal agar apa yang diharapkan masing-masing pihak dapat tercapai,” tutup Hanoum. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1574 Kali
Berita Terkait

0 Comments