BEKASI, DAKTA.COM - Rekan dakta, Hukum haji adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ (hasil kesepakatan para ulama).
Dalam Al-Qur'an, Allah Ta’ala berfirman dalam Surah Ali Imron, ayat ke-97:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. ”
Ayat ini adalah dalil tentang wajibnya haji. Kalimat dalam ayat tersebut menggunakan kalimat perintah yang berarti wajib. Di sini, Allah menjadikan lawan dari kewajiban dengan kekufuran. Artinya, meninggalkan haji bukanlah perilaku muslim, namun perilaku non muslim.
Berdasarkan As Sunnah, Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Islam dibangun di atas lima perkara, bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).
Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun Islam. Ini berarti menunjukkan wajibnya.
Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim no. 1337).
Berdasarkan Dalil Ijma’ (Konsensus Ulama),
Para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan kafir. Wallahu 'alam Bishawab
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Buah Tin Disebutkan dalam Al-Qur'an, Apa Saja Khasiatnya?
- Labu, Sayuran Sarat Manfaat yang Diabadikan Alquran
- Rahasia Penamaan dan Manfaat Kurma Ajwa Favorit Rasulullah
- Bergaulah dengan Orang-Orang Shalih!
- Berlemah Lembutlah dalam Menyampaikan Nasihat
- Serba-Serbi Ibadah Qurban
- Bacalah Al-Qur'an
- Keutamaan Amanah Dalam Kehidupan Seorang Muslim
- Asbabul Jahiliyyah (Sebab-sebab Munculnya Kejahiliyahan)
- Keutamaan Menghadiri Majelis Ilmu
- Akhlak dan Keutamaan Masyarakat Islam
- Karakteristik Rumah Tangga Islami
- Jauhkanlah Diri Dari Yang Tak Bermanfaat
- Amanah Dalam Pandangan Islam
- Eksistensi Jahiliyyah
0 Comments