Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 30/07/2019 16:12 WIB

Korupsi Rp150 Juta untuk Meningkatkan Akreditasi Pengadilan Negeri Semarang

Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)
SEMARANG, DAKTA.COM - Sidang kasus suap Bupati Jepara mengungkapkan adanya dana yang digunakan untuk meningkatkan akreditasi PN Semarang.
 
Dalam persidangan, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito mengungkapkan biaya pembangunan berbagai fasilitas lembaga peradilan tersebut. Pembangunan fasilitas itu dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan nilai akreditasi PN Semarang. Adapun biaya yang digunakan mencapai Rp150 juta dan diduga dibiayai dari uang suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
 
"Sekitar Rp150 juta untuk akreditasi. Jumlah pastinya saya tidak tahu, tapi mungkin lebih dari itu," kata Lasito, saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Ahmad Marzuqi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (30/7/2019).
 
Dalam keterangannya, Lasito menegaskan Purwono Edi Santosa, Ketua PN Semarang saat itu, mengetahui seluruh hal berkaitan dengan perkara Bupati Jepara dan pemberian uang dalam pecahan rupiah dan dolar AS.
 
Dalam kesempatan itu Lasito juga mengungkapkan uang suap tersebut tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik dalam rangka akreditasi PN. Uang itu juga digunakan membiayai akomodasi ketua pengadilan saat berangkat menerima penghargaan di Makassar.
 
Sebelumnya diberitakan, Hakim PN Semarang Lasito didakwa menerima suap dari Bupati Ahmad Marzuqi sebesar Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS.
 
Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan praperadilan Marzuki atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.
Editor :
Sumber : ANTARA
- Dilihat 1063 Kali
Berita Terkait

0 Comments