Program / Dakta Investigasi /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 28/07/2019 13:04 WIB

Riuh Zonasi (3)

Siswa SD
Siswa SD
Melihat potensi permasalahan PPDB 2019, berkaca pada PPDB 2018, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membentuk tim pengawasan terhadap pemerintah tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dengan sistem zonasi. Selain membuat tim pengawasan, KPAI juga telah membuat posko pengaduan yang telah dibuka sejak tanggal 20 Juni 2019. Selama membuka posko, KPAI telah menerima sebanyak 95 pengaduan online.
 
PPBD Penuhi Keadilan pada Anak?
 
Komisioner KPAI Jasra Patra menilai, walaupun sudah tiga tahun berjalan PPDB Zonasi tetap menyisakan beragam permasalahan.
 
"Mayoritas pengadu menyayangkan penerapan 90 persen zonasi murni dalam Permendikbud No. 51/2019, sementara jumlah sekolah negeri belum merata penyebarannya," terang Jasra.
 
 
Menurut KPAI, ada sembilan masalah PPDB yang telah dianalisis. Pertama, penyebaran sekolah negeri yang tidak merata di setiap kecamatan dan kelurahan, sementara pada awalnya pembagian zonasi di banyak daerah berdasarkan pada wilayah administrasi kecamatan.
 
Kedua, ada calon siswa yang tidak terakomodasi, karena tidak bisa mendaftar ke sekolah manapun. Sementara ada sekolah yang kekurangan siswa, karena letaknya jauh dari pemukiman penduduk. 
 
Ketiga, masih banyak orang tua mengantre hingga menginap di sekolah, padahal kebijakan PPDB zonasi menggunakan sistem online, yang mana sudah seyogianya siswa di zona terdekat dengan sekolah pasti diterima. 
 
Papan alur PPDB di SMAN 1 Kota Bekasi
 
Keempat, minimnya sosialisasi sistem PPDB ke para calon peserta didik dan orangtuanya, sehingga menimbulkan kebingungan. Sosialisasi seharusnya dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif. 
 
Kelima, masalah kesiapan infrastruktur untuk pendaftaran secara online. Kemudian yang keenam, munculnya keraguan akan transparansi kuota per zonasi dari masyarakat, termasuk kuota rombongan belajar dan daya tampung. Permendikbud 51/2018 menentukan maksimal jumlah Rombel per kelas untuk SD 28 siswa, SMP 32 siswa, dan SMA/SMK 36 siswa.
 
Ketujuh, penentuan jarak atau ruang lingkup zonasi yang kurang melibatkan kelurahan, padahal pada PPDB tahun 2019 titik tolak zonasi berasal dari data kelurahan. 
 
Kedelapan, soal petunjuk teknis (juknis) yang tidak jelas serta kurang dipahami masyarakat dan petugas penerima pendaftaran. 
 
 
Kesembilan, tentu karena jumlah sekolah negeri yang tidak merata di setiap kecamatan membuat pemerintah daerah harus mengeluarkan kebijakan menambah jumlah kelas dengan sistem pembagian waktu di pagi dan siang. 
 
Sehingga, banyak sekolah swasta di wilayah tersebut kekurangan peserta didik.
 
Permendikbud nomor 51 tahun 2018 rasanya seperti “buah simalakama” bagi para orang tua yang tahun ini mendaftarkan putra-putrinya sekolah di tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK. Permendikbud tersebut seolah-olah mengisyaratkan kepada para orang tua untuk menyekolahkan putra-putrinya di sekolah yang dekat dengan rumah mereka.
 
Fenomena tersebut mungkin banyak yang menyetujui dan menyambutnya dengan gembira ria, tetapi di sisi lain juga dianggap sebagai "penggagalan prestasi" peserta didik yang mendapat nilai UN tinggi pada jenjang SD serta SMP/MTs.
 
Tidak bisa dipungkiri, stigma “sekolah favorit” masih terasa. Namun, pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia jelas harus dikedepankan. Bukan hanya itu, prinsip keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia juga jangan sampai hanya sekadar slogan. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1469 Kali
Berita Terkait

0 Comments