Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 26/07/2019 11:45 WIB

Parpol Koalisi Nilai Bupati Bekasi Tak Paham Aturan

Mencari Wakil Bupati Bekasi
Mencari Wakil Bupati Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Bupati Bekasi sekaligus Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja tidak menyerahkan rekomendasi 2 nama calon Wakil Bupati (Cawabup) ke DPRD Kabupaten Bekasi, padahal nama rekomendasi itu telah disetujui oleh DPP masing-masing partai koalisi diantaranya partai Golkar, PAN, Nasdem, dan Hanura. Nama itu diantaranya Ahmad Marjuki dan Tuty Yasin.
 
Partai politik koalisi diluar partai Golkar, menilai Bupati Bekasi tidak paham aturan. "Jika memang Bupati tidak ingin memiliki Wakil, maka harus berkomunikasi dengan parpol koalisi, dan memberikan alasannya, tetapi secara aturan, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang", ujar Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bekasi, Roy Kamarullah.
 
Secara aturan menyebut, jika terdapat kekosongan masa jabatan lebih dari 18 bulan hingga akhir masa jabatan, wajib memiliki Wakil Bupati. Sementara di Kabupaten Bekasi masa jabatan Eka lebih dari 18 bulan, dan berakhir hingga 2022.
 
"Oleh karena itu, Wakil Bupati diperlukan untuk membantu Bupati menjalankan pemerintahan", tambah Roy.
 
Sementara itu, dalam batas pemberian rekomendasi ke DPRD, sudah melewati batas di tanggal 24 Juli lalu.
 
DPRD Kabupaten Bekasi telah memberikan surat ke Bupati terkait alasan mengapa nama calon Wakil Bupati tidak diserahkan ke DPRD.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1348 Kali
Berita Terkait

0 Comments