Program / Dakta Investigasi /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 28/07/2019 10:24 WIB

Riuh Zonasi (2)

Orang tua siswa mendaftarkan PPDB anaknya ke sekolah yang dituju
Orang tua siswa mendaftarkan PPDB anaknya ke sekolah yang dituju
DAKTA.COM - Penerapan sistem zonasi dalam PPDB 2019 ini ternyata berdampak pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) karena lebih banyak lulusan SMP yang melanjutkan ke SMA ketimbang SMK. Bahkan, di Kota Bekasi saja, ada 82 persen siswa lulusan SMP yang memilih SMA.
 
 
Pengamat pendidikan dari Sapu Lidi, Imam Qabul Yahya menilai peminat SMK negeri semakin berkurang akibat PPDB. Terlebih, jurusan-jurusan di SMK saat ini dinilainya telah menemui “titik jenuh.”
 
Imam mencontohkan, misalnya saja di Kota Bekasi untuk jurusan Rekayasa Perangkat Lunak, Teknik Sepeda Motor, Teknik Bodi Otomotif, Teknologi Kendaraan Ringan selain sepi peminat, penyalurannya cukup terasa sulit.
 
Bahkan, untuk jurusan Teknik Bodi Otomotif di salah satu SMK negeri di Kota Bekasi ditutup setelah dua tahun berjalan. Alasannya, jurusan tersebut sepi peminat dan sertifikasi kompetensinya sulit. 
 
"Akhirnya, siswa-siswinya harus melaksanakan uji kompetensi kejuruan di Solo, karena hanya di sana satu-satunya sekolah yang memiliki jurusan Teknik Bodi Otomotif dan telah terakreditasi," ucapnya.
 
Akibat Zonasi SMK Kalah Pamor Dibandingkan SMA
 
Selain SMK Negeri, SMK swasta terdampak paling parah dari sistem zonasi ini. Terbukti, banyak orang tua yang lebih memilih PPDB 2019 dengan sistem zonasi, daripada mendaftar ke SMK swasta terlebih dahulu. 
 
Menurut Imam, SMK Swasta hanya mendapat “limpahan” siswa-siswi yang tidak diterima di SMA Negeri. 
 
SMKN 1 Kota Bekasi
 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memang telah menyarankan, setiap jurusan harus dievaluasi per tiga tahun mulai dari peminat, lulusan, hingga serapannya. 
 
Survei menunjukkan, tenaga kerja yang terserap di Kota Bekasi dari SMK memang lebih dari 60 persen, dan ironisnya hanya 8,2 persen yang sesuai dengan jurusannya di SMK saat bekerja. 
 
Adanya pengambilalihan SMA dan SMK negeri kepada Provinsi Jawa Barat tidak serta merta menurunkan kualitas pendidikan. 
 
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten/Kota tidak diperbolehkan melepas begitu saja. Sebab, akan berdampak pada lulusan yang dihasilkan dan secara umum juga berdampak pada kualitas SDM di masing-masing Kabupaten/Kota.
 
Maladministrasi, Bukti PPDB 2019 Tidak Sejalan Antara Pusat dan Daerah
 
Ombudsman RI ikut menyoroti carut marut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di Jawa Barat. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengatakan, ketidakmampuan server penyelenggara PPDB di Jawa Barat dalam mengantisipasi lonjakan pendaftaran menjadi salah satu biang permasalahan.
 
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menilai terdapat ketidaksesuaian aturan, pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baik tingkat dasar hingga menengah atas atau kejuruan pada tahun 2019 ini, yang telah berlangsung di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat.
 
Ombudsman
 
Dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 sudah termaktub bahwa kuota untuk jalur zonasi adalah 90 persen. Namun pada juknis PPDB DKI Jakarta disebutkan bahwa jalur zonasi 70 persen. 
 
Lain lagi dengan juknis PPDB Jawa Barat yang menyebutkan bahwa kuota jalur zonasi 90 persen, hanya saja dari total 90 persen terbagi lagi ke dalam zonasi murni, jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), dan jalur kombinasi antara jarak dengan nilai. 
 
"Dari perbedaan aturan tersebut sudah terlihat bahwa DKI Jakarta dan Jawa Barat jelas melanggar Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018," ungkapnya.
 
Selain itu, berdasarkan catatan Ombudsman, di hari pertama pelaksanaan PPDB Jawa Barat pada 17 Juni 2019 dihebohkan server down di wilayah pengawasan Ombudsman Jakarta Raya, yakni Kota/Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi dan Kota Depok.
 
"Para orang tua harus mengantre berjam-jam agar anaknya dapat masuk di database sebagai calon peserta didik," ujarnya.
 
Padahal tertera jelas dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan PPDB tahun 2018 dari Ombudsman, agar beralih ke provider yang lebih kompeten dan kapasitas server yang lebih memadai. 
 
Alih-alih menuruti Ombudsman, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat masih menggunakan provider dan server yang sama dengan PPDB 2018 lalu. Tidak pelak, jatuh kembali pada kesalahan yang sama.
 
 
 
Editor : Dakta Administrator
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1188 Kali
Berita Terkait

0 Comments