Nasional / Lingkungan Hidup /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 26/07/2019 08:00 WIB

Menyikapi Hilangnya Kewajiban Biaya Konservasi Bagi Penggunaan Komersial di RUU SDA

(Foto/WALHI)
(Foto/WALHI)

Berdasar keterangan Ketua Panitia Kerja SDA Komisi V DPR, yang disampaikan ke berbagai media kemarin, bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat untuk mencoret poin terkait kewajiban perusahaan menyisihkan minimal 10 persen dari laba usaha untuk konservasi air dalam Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA).

Terkait hal diatas, berikut catatan kami:

Pertama, penting tetap memasukkan poin biaya konservasi, sebagai bagian afirmatif untuk memastikan adanya tanggung jawab korporasi. Menyatukannya sebagai bagian dari Biaya Jasa Pengelolaan Sumberdaya Air (BJP-SDA), justru mengaburkan tanggung jawab korporasi. Merujuk pada UU tentang Konservasi Tanah dan Air, ”Konservasi Tanah dan Air adalah upaya pelindungan, pemulihan peningkatan, dan pemeliharaan..”

Pernyataan membandingkan biaya konservasi dengan kondisi keuangan perusahaan tidaklah tepat, mengingat dampak perubahan, ataupun kerusakan sebuah ekosistem air, tidak hanya akan diterima perusahaan, lebih jauh lagi dampak meluas akan diterima oleh masyarakat yang bergantung pada ekosistem air.

Kedua, pertanggungjawaban mutlak terhadap lingkungan hidup merupakan mandat UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(a) asas pencemar membayar, dalam penjelasan pasal 2j UU-PPLH dijelaskan ”..setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.”

(b) pertanggungjawaban mutlak, dalam pasal 88 UU-PPLH disebutkan ”... bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.”

ketiga, seyogyanya pembahasan dan perubahan draft kebijakan yang cukup prinsipil, ditunda saat ini, terlebih RUU SDA sendiri masuk dalam perpanjangan pengesahan diantara 17 RUU lainnya.

 

Editor :
Sumber : Press Release WALHI
- Dilihat 1583 Kali
Berita Terkait

0 Comments