Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 25/07/2019 17:14 WIB

Warga Jakasampurna Laporkan Penggusuran Sepihak ke Komnas HAM

Terjadi aksi penolakan saat penggusuran di Kelurahan Jakasampurna
Terjadi aksi penolakan saat penggusuran di Kelurahan Jakasampurna
BEKASI, DAKTA.COM - Meskipun sempat terjadi baku hantam antara Satpol PP dengan warga RT 01 RW 11 Jl. Bougenville Raya Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat yang menolak penggusuran, petugas gabungan tetap melakukan pembongkaran sekitar 57 bangunan semi permanen.
 
"Kami warga tetap menolak adanya pembongkaran yang kami rasa ini sepihak. Dan dengan kejadian ini saya akan mengadukannya ke Komnasham," ungkap Kuasa Hukum Warga RA Siregar dari YLBH Cakra Nusantara kepada Dakta, Kamis (25/7). 
 
Menurutnya pertemuan antara warga dengan pihak Dinas Tata Ruang tidak ada kesepakatan terkait pembongkaran bangunan. Untuk itu, warga tetap meminta agar pembongkaran dihentikan. Hal senada diungkap perwakilan mahasiswa dari PMII Kota Bekasi, mereka mendesak agar penggusuran ditunda. 
 
"Kita sudah ada surat dari Ketua DPRD H Tumai yang menyatakan bahwa penggusuran harus di tunda dan ada musyawarah dengan para warga," ungkap perwakilan mahasiswa PMII Bekasi Kota. 
 
Sementara itu, meskipun penggusuran ditolak warga, tim Pemkot Bekasi tetap melakukan pembongkaran berdasar surat keputusan Wali Kota Bekasi per tanggal 22 Juli 2019. 
 
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Ashari mengatakan pembongkaran bangunan dengan dua alat berat akan dilakukan selama satu hari. 
 
"Kita tidak akan menunda kegiatan, sesuai dengan surat keputusan Pak Wali kita jalankan. Dan tidak ada uang ganti rugi atau kerohiman. Kita sudah siapkan 23 lokasi rusunawa di Jalan Baru untuk mereka yang mau pindah. Tapi sampai saat ini tidak ada yang mengajukan, padahal sudah ada sosialisasinya," kata Ashari. 
 
Dari data yang ada lahan seluas 970 m² yang merupakan lahan dari Kementrian PUPR sudah dibangun rumah, kos, kontrakan rumah tinggal selama sudah 23 tahun dan hampir semua permanen. 
 
"Punya Kemen PUPR status tanahnya untuk pengamanan aset negara dan Das Jatiluhur. Kami memberi ruang untuk menuntut bagi warga silahkan saja. Kita melakukan tugas sudah sesuai ketentuan dan juga sudah ada SP 3, sudah audiensi dengan warga," katanya. 
 
Dalam kegiatan pembongkaran tim Pemkot Bekasi terdiri dari Satuan polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Tata Ruang, Polresmetro Bekasi Kota, dan TNI dengan jumlah personel sekitar 600 orang. 
 
"Sesuai SK ada 300 an personel tapi karena ada penolakan kita tambah dua kali lipat dan ada juga BKO Brimob sebanyak 50 orang," ujarnya. 
 
Kasi Trantibum Satpol PP Kota Bekasi, Yakub mengatakan dalam pelaksanaan pembongkaran bangunan warga di lahan perairan ini ada enam mahasiswa yang diamankan pihak Polres Bekasi Kota. 
 
"Ada enam mahasiswa yang mengadvokasi warga menghalangi pembongkaran dan diamankan di Polres. Nantinya polres yang akan memprosesnya," ungkap Yakub. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1544 Kali
Berita Terkait

0 Comments