Kajian Keislaman /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 18/07/2015 22:27 WIB

LUIS: Tangkap Pendeta Nayus Provokator Pembakar Masjid Papua

1c
1c

SOLO_DAKTACOM: Kepolisian harus menangkap dan memeriksa Ketua Gereja Injili di Indonesia ( GIDI), Tolikara, Pdt. Nayus Wenea, S.Th dan Sekretarisnya Marthen Jingga, S.Th, MA. Karena mereka berdua telah menciptakan rasa tak aman  dan melakukan tindakan diskriminantif, dan kriminal terhadap umat Islam, dengan menghasut untuk membakar masjid Baitul Muttaqin dan melempari umaat Islam saat melaksanakan shalat idul fitri 17 Juli lalu.

“Tangkap pendeta Nayus Wenea dan Marthen Jingga yang menjadi provokator kasus pembakaran masjid” bunyi pernyataan LUIS, yang disampaaikan Humas Endro Sudarsono, kepada media, dalam penyikapi pembakaran masjid Baitul Muttaqin, di Tolikara, Papua.

Dijelaskan, berdasarkan telaah dan kajian dari Tim Pencari Fakta Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) bahwa, tragedi pembakaran Musjid  Baitul Mustaqin kabupaten Tolikara Papua terjadi pada Jum’at, 17 juli 2015 sekitar pukul 07.00, saat Imam Sholat Iedul Fitri mengumandangkan takbir pertama.

Dalam kejadiaan tersebut, telah ditemukan data-data sebagai berikut:

  1. Adanya Surat Resmi Pelarangan Berjilbab dan Perayaan Idul Firti pada tanggal 17 Juli 2015 dari Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) No : 90/SP/GIDI-WT/VII/2015. Surat tersebut ditembuskan kepada Bupati, Ketua DPRD, Kapolres dan Kodim Tolitora tertanggal 11 Juli 2015 yang ditandatangani Ketua GIDI Tolitora Pdt. Nayus Wenea, S.Th dan Sekertaris Marthen Jingga, S.Th; MA dengan Alamat Surat kepada Umat Islam Se-Tolikara.
  2. Mushola Baitul Muttaqin merupakan Mushola yang didirikan di wilayah hukum Koramil 1702/JWY (bukan wilayah hukum GIDI, red.).
  3. Menghasilkan kerugian: 1 tempat ibadah Mushola Baitul Muttaqin di wilayah hukum TNI, 70 rumah kios yang berkontruksi kayu terbakar, 11 orang terluka dari kelompok Perusuh.

 

Editor :
Sumber : arramah.com
- Dilihat 4708 Kali
Berita Terkait

1 Comments

  1. LSM KOREK

    Dalam UUD 1945 Pasal 29 sangat tegas disebutkan bahwa, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.” Pasal ini merupakan bentuk perlindungan nega