Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 23/07/2019 14:13 WIB

Ini Syarat Bagi Penjual Hewan Qurban di Kota Bekasi

Pedagang hewan qurban
Pedagang hewan qurban
BEKASI, DAKTA.COM- Dinas Pertanian dan Perikanan (Distanikan) Kota Bekasi mengeluarkan sejumlah persyaratan bagi pedagang hewan qurban yang akan berjualan hewan qurban di Kota Bekasi.
 
Kepala Dinas Distanikan Kota Bekasi, Momon Sulaeman menuturkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pedagang hewan qurban yang akan menjual hewan qurbannya di Kota Bekasi.
 
Diantaranya, lokasi berdagang hewan qurbannya tidak mengganggu fasilitas umum, memiliki akses jalan keluar dan masuk, memiliki sertifikat sehat hewan qurban, memiliki design lokasi jualan hewan qurbannya yang tidak menyakiti hewan tersebut, memiliki luas lahan yang disesuaikan dengan jumlah hewan qurban yang dijualnya serta memiliki pagar pembatas yang kuat sehingga hewan qurbannya tidak kabur.
 
"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pedagang hewan qurbannya jika ingin menjual hewan qurbannya di Kota Bekasi," tuturnya, Selasa (23/7).
 
Selain itu, pihaknya juga akan melibatkan sejumlah dokter hewan untuk melakukan pengecekan ke lapangan mengenai kondisi kesehatan hewan qurbannya.
 
"Tim dokter hewan juga akan kami libatkan," tambahnya.
 
Untuk menjaga kondisi hewan qurban yang dijualnya tetap dalam keadaan prima dan layak jual hingga layak qurban, Distanikan Kota Bekasi akan melibatkan juga Dinas Pertanian Pusat, Veteriner IPB, Veteriner Subang, Veteriner yang ada di Kota Bekasi, dan Persatuan Dokter Hewan.
 
"Sejumlah stakeholder akan kami libatkan, mulai dari Veteriner IPB, Veteriner Subang, Pertanian Pusat hingga kepada Persatuan Dokter Hewannya," jelasnya.
 
Momon juga mengimbau kepada para pedagang hewan qurban selain diminta untuk memenuhi syarat tersebut, kecakapan atau kondisi hewan qurban seperti yang sudah ditetapkan harus dipenuhi secara keseluruhan.
 
"Saya mengimbau agar syarat berjualannya dipenuhi agar tidak kurang suatu apapun," pungkasnya. **
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 928 Kali
Berita Terkait

0 Comments