Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 23/07/2019 14:55 WIB

Kasus Grooming, Ortu Diminta Awasi Sosmed Anak

Komisioner KPAI Retno Listyarti
Komisioner KPAI Retno Listyarti
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti meminta para orang tua untuk mengawasi penggunaan media sosial anaknya agar terhindar dari kejahatan pencabulan terhadap anak lewat media sosial (grooming).
 
Berkaca pada kasus pelecehan seksual melalui sosial media, menurut Retno, semestinya penggunaan sosial media tidak diperbolehkan bagi anak berusia 13 tahun ke bawah karena rentan menjadi korban kejahatan. 
 
"Punya media sosial di usia yang masih kecil, ini padahal nggak kita saranin ya? Padahal mereka berpotensi menjadi korban kejahatan dari orang-orang yang berada di media sosial," terang Retno di Gedung KPAI, Menteng pada Selasa (23/7).
 
Retno menyarankan agar para ortu lebih mengawasi penggunaan media sosial anak mereka terutama bagi para anak remaja yang masih mencari jati diri dan belum matang dari sisi emosi. 
 
"Karena bully itu kini berpindah dari dunia nyata ke dunia maya. KPAI itu 2015 ke bawah tidak ada kasus cyber bullying, 2016 ada 34 kasus, terus naik dan di 2018 ada 209 kasus," imbuhnya. 
 
Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap pelaku pencabulan terhadap anak lewat media sosial. Tersangka berinisial TR merupakan seorang narapidana di Surabaya yang menggunakan akun palsu untuk mendapatkan foto atau video korbannya. 
 
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan KPAI tentang adanya guru yang mengadu akun media sosialnya dipalsukan. Dalam aksinya, tersangka meminta akun WA para korban dan meyakinkan mereka untuk mengirimkan dokumentasi tubuh mereka tanpa busana. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1859 Kali
Berita Terkait

0 Comments