Selasa, 23/07/2019 14:55 WIB
Kasus Grooming, Ortu Diminta Awasi Sosmed Anak
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti meminta para orang tua untuk mengawasi penggunaan media sosial anaknya agar terhindar dari kejahatan pencabulan terhadap anak lewat media sosial (grooming).
Berkaca pada kasus pelecehan seksual melalui sosial media, menurut Retno, semestinya penggunaan sosial media tidak diperbolehkan bagi anak berusia 13 tahun ke bawah karena rentan menjadi korban kejahatan.
"Punya media sosial di usia yang masih kecil, ini padahal nggak kita saranin ya? Padahal mereka berpotensi menjadi korban kejahatan dari orang-orang yang berada di media sosial," terang Retno di Gedung KPAI, Menteng pada Selasa (23/7).
Retno menyarankan agar para ortu lebih mengawasi penggunaan media sosial anak mereka terutama bagi para anak remaja yang masih mencari jati diri dan belum matang dari sisi emosi.
"Karena bully itu kini berpindah dari dunia nyata ke dunia maya. KPAI itu 2015 ke bawah tidak ada kasus cyber bullying, 2016 ada 34 kasus, terus naik dan di 2018 ada 209 kasus," imbuhnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap pelaku pencabulan terhadap anak lewat media sosial. Tersangka berinisial TR merupakan seorang narapidana di Surabaya yang menggunakan akun palsu untuk mendapatkan foto atau video korbannya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan KPAI tentang adanya guru yang mengadu akun media sosialnya dipalsukan. Dalam aksinya, tersangka meminta akun WA para korban dan meyakinkan mereka untuk mengirimkan dokumentasi tubuh mereka tanpa busana. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments