Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 22/07/2019 11:42 WIB

Dishub Kota Bekasi Siap Tindak Kendaraan Terparkir Liar

Dishub Kota Bekasi menindakan kendaraan terparkir liar
Dishub Kota Bekasi menindakan kendaraan terparkir liar
BEKASI, DAKTA.COM - Dinas Perhubungan Kota Bekasi mengimbau masyarakat Kota Bekasi, para pengguna kendaraan agar memarkirkan kendaraan pada tempatnya dan bukan di bahu jalan protokol maupun arteri. Bila masih memarkir kendaraan sembarangan, Dishub Kota Bekasi tidak segan melakukan tindakan penderekan. 
 
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi mengatakan petugas Tim derek dan tim tindak Unit Reaksi Cepat (URC) Dishub Kota Bekasi melakukan sosialisasi berupa imbauan bagi pengguna jalan tentang aturan parkir. Ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kelancaran berlalu-lintas. 
 
"Dari kegiatan ini masih kita temukan kendaraan yang terparkir di bahu jalan. Dan kita beri sosialisasi bagi pemilik kendaraan untuk memindahkan kedaraannya di tempat yang disediakan," kata Deded Kusmayadi, Senin, (22/7 ). 
 
Ia mengatakan, pertugas dari Dishub pada Senin, (22/7/2019) turun ke lapangan untuk mengimbau pemilik kendaraan yang kedapatan memarkir liar kendaraanya di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi. 
 
"Kegiatan pertama di jalan Boulevard Kemang Pratama didepan SMA Al-Azhar dan SMA Marsudirini. Dan di lokasi lain di Jalan Perempatan Kayuringin Depan Apartemen Center Poin Bekasi Selatan. Di wilayah ini, imbas dari parkir liar kendaraan menyebabkan kemacetan cukup parah di wilayah tersebut," ungkapnya. 
 
Untuk itu ia mengimbau, agar pengguna kendaraan lebih tertib berlalu lintas dan memarkir kendaraan ditempat yang sudah disediakan.
 
"Sosialisasi ini terus dilakukan. Dan bila masih membandel tidak segan kita lakukan tindakan derek dan diharapkan menjadi efek jera bagi pengendara yang masih melanggar aturan," ungkap Deded. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 965 Kali
Berita Terkait

0 Comments