Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 17/07/2019 21:03 WIB

Kasus Penganiayaan Pengurus Masjid, Polisi Lakukan Rekonstruksi

Reka Ulang Kasus Penganiyaan
Reka Ulang Kasus Penganiyaan

BEKASI, DAKTA.COM - Kasus penganiyaan yang dilakukan oleh Acep Suparta (45), warga kampung di kp Rawa kuda gandong desa karang harum kecamatan kedungwaringin terhadap Otong Wijaya (49) yang terjadi pada Mei 2018 lalu memasuki tahap akhir atau p21 setelah dilakukan rekonstruksi.

Korban otong wijaya akhirnya meninggal selang beberapa waktu pasca penganiyaan. Warga menyayangkan kasus ini terlalu lama penanganannya lebih dari satu tahun ditambah lagi pasca kejadian tersebut pelaku melakukan tindakan lain seperti perusakan masjid.

Pelaku Acep yang dahulu sebagai pengurus DKM melakukan pengrusakan masjid dengan mengajak juga warga lain.

 

Dalam proses reka adegan, dilakukan 11 adegan tersangka melakukan perbuatannya.

Kuasa hukum masjid Al Gharobah, Salahudin Gaffar mengatakan sebenarnya jika dilakukan musyawarah antara pelaku dengan korban selesai, namun pelaku sangat orogan apalagi korbannya meninggal dunia dugaan efek akibat adanya penganiyaan itu.

"Pelaku yang merupakan mantan pengurus dkm juga kerap melakukan teror terhadap pengurus masjid," ujar Salahudin.

Jamaah masjid berharap agar aparat penegak hukum mempercepat proses hukum pelaku yaitu melimpahkan segera  perkaranya dan mendapatkan hukuman yang setimpal karena korban meninggalkan anak yang masih kecil.

Seharusnya pelaku ditahan karena ada teror terus pasca penganiyaan

Warga menilai tindakan pelaku sangat tidak beretika karena masjid tersebut dibangun atas swadaya warga.

Salahudin Gaffar, juga meminta agar masyarakat bersabar, karena dalam proses hukum harus dilakukan secara proporsional dan profesional oleh kepolisian.

Pelaku terancam hukum maksimal 5 tahun senagaiman dimaksud dalam pasal 351 dengan ancaman yang maksimal 5 tahun penjara.**

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1585 Kali
Berita Terkait

0 Comments