Pengertian Dan ketentuan Ibadah Haji
BEKASI, DAKTA.COM - Kata Haji menurut bahasa artimya “Menyengaja”. Menurut istilah Haji berarti mengunjungi Baitullah di Makkah dengan niat melakukan Ibadah semata-mata karena Allah SWT. Dengan syarat-syarat dan waktu yang sudah ditentukan.
Hukum Haji adalah “wajib” bagi orang Islam yang mampu sekali seumur hidup. Sebagaimana Firman Allah Azza wa Jalla dalam Surah Ali Imran, ayat ke- 97:
“....Mengerjakan Haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”.
-Sehat Jasmani
-Ada bekal untuk biaya perjalanan dan untuk orang yang ditinggalkan
-Ada kendaraan
-Aman di perjalanannya.
-Bagi Wanita harus ada muhrim
Rukun haji adalah: Segala sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah Haji jika tidak dilaksanakan maka ibadah Hajinya tidak sah. Oleh karena itu harus mengulang lagi pada waktu yang lain.
Adapun yang termasuk rukun haji adalah:
1. Ihram , yaitu yaitu mengerjakan ibadah haji dengan memakai p akaian Ihram yaitu dengan niat.
2. Wukuf , Yaitu berhenti di Arafah dimulai dari tergelincirnya mata hari tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbenam mata hari.
3.Thawaf, Yait u mengelilingi Ka’bah tujuh kali putaran dimulai dari Hajar Aswat dengan posisi Ka’bah selalu berada di sebelah kiri yang berthawaf.
4. Sa’I , Yaitu berlari-lari kecil dari Bukit Safa ke bukit Marwah sebanyak tujuh kali.
5.Tahallul (memotong rambut) Yaitu melepaskan diri dari Ihram haji sesudah selesai mengerjakan seluruh rangkaian ibadah Haji dengan cara mencukur rambut sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
6.Tertib, artinya rukun haji secara berurutan dari awal sampai akhir.
Wajib haji adalah segala sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah Haji, apabila tidak dilakukan atau tertinggal salah satu diantaranya, boleh diganti dengan Dam (denda) dan ibadah Hajinya sah. Adapun termasuk wajib haji adalah :
1.Ihram dari Miqat . Miqat adalah batas wa ktu dan tempat yang sudah ditentukan untuk berihram dengan niat ihram Haji.
2.Mabit di Muzdalifah.
3.Melempar tiga Jumrah yaitu Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah.
4.Mabit ( bermalam) di Mina.
5.Meninggalkan larangan-larangan Haji.
6.Thawaf wada’ (thawaf perpisahan).
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Jangan Anggap Remeh Kaki Melepuh ya Jamaah
- Pemprov Jabar Pastikan Ketersediaan Makanan untuk Jamaah Haji
- Selama Musim Haji, Bandara Juanda Beroperasi 24 Jam
- Kemenag Alihkan 24 Ribu Kuota Jamaah Haji yang Belum Bayar Bipih
- Belum Lunasi Biaya Ibadah Perjalanan Haji, 112 Calon Haji Kota Bekasi Batal Berangkat Tahun Ini
- 404 Jamaah Haji Kloter 1 Asal Subang Tiba Di Asrama Haji
- Kepuasan Pelayanan Jamaah Haji 2019 Diprediksi Meningkat
- PPIH Terus Cari Jamaah Haji yang Hilang Sejak di Muzdalifah
- Plh Sekda Jabar Sambut Pemulangan Jemaah di Embarkasi Jakarta-Bekasi
- Bagaimana Saudi Atasi Sampah Selama Haji, Berapa Biayanya?
- Komisi VIII: Waktu Tunggu Haji Terlalu Lama
- Menag Pastikan Prosesi Nafar Awal Lancar
- DPR Apresiasi Pelaksanaan Haji Tahun Ini
- Jemaah Haji Mulai Berangkat ke Arafah
- Seluruh Jemaah Haji Asal Kabupaten Bekasi Sudah di Makkah
ternya itu pengertian dan ketentuan ibadah haji. Terimakasih kak, artikelnya sangat bermanfaat. Ingin lebih tau lagi? mampir ke Hasanah Tour & Travel Semoga berkah