Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 16/07/2019 11:56 WIB

DPRD Desak Partai Koalisi Segera Serahkan Dua Nama Cawabup

Ilustrasi kursi jabatan
Ilustrasi kursi jabatan
CIKARANG, DAKTA.COM - Kursi Wakil Bupati Bekasi pendamping Bupati Eka Supria Atmaja kini tengah ramai dibicarakan, partai koalisi diantaranya Partai Golkar, PAN, Partai Hanura, dan Partai Nasdem masih menggodok nama-nama yang nantinya akan dipilih dua nama diserahkan ke DPRD untuk dilakukan pemilihan.
 
Saat ini panitia pemilihan telah menyusun tata tertib dalam proses pemilihan termasuk melakukan kunjungan ke beberapa daerah dan kemendagri agar pemilihannya berdasarkan undang-undang.
 
Anggota panitia pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi, Uryan Riana mengatakan tata tertib yang disusun dilakukan secara normatif sesuai undang-undang pilkada, dintaranya calon tidak terlibat korupsi, tidak dicabut hak politiknya, serta warga negara Indonesia.
 
Pihaknya masih menunggu dua nama itu dari parpol koalisi dan meminta agar mempercepat pengajuannya, karena jika tidak proses penentuan wabup akan berjalan lambat apalagi masa jabatan DPRD 2014-2019 sudah mau habis.
 
"Kemungkinan Eka tidak akan memiliki pendamping hingga masa jabatannya selesai di tahun 2022, karena pelantikan wakil bupati paling lambat harus paling lambat 18 bulan sebelum masa jabatannya berakhir," kata Uryan di Cikarang, Selasa (16/7).
 
Uryan menambahkan, pengajuan dua nama calon wakil bupati harus dilakukan sebelum tanggal 22 juli, karena di tanggal itu DPRD diharuskan melakukan pemilihan.
 
Pihaknya masih menunggu dua nama itu, dalam prosesnya juga akan dilakukan uji kepatutan dan kelaiakan bagi cawabup yang direkomendasikan masing-masing DPP partai koalisi. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 3697 Kali
Berita Terkait

0 Comments