Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 16/07/2019 09:51 WIB

Jelang HUT RI Ke-74, KUA Bekasi Timur Siap Laksanakan Isbat Nikah

Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan
BEKASI, DAKTA.COM - Jelang pelaksanaan HUT RI ke-74, Kantor Urusan Agama (KUA) Bekasi Timur siap menjembatani warga yang sudah menikah dan sah menurut agama tetapi belum mendaftarkan pernikahannya secara hukum.
 
Kepala KUA Bekasi Utara, H. Adum, menegaskan bahwa pihaknya akan menjembatani pelaksanaan isbat nikah bagi warga di Kecamatan Bekasi Timur yang sudah menikah dan sah secara agama tetapi belum sah secara hukum.
 
"Kami akan menjembatani hal ini melalui isbat nikah dengan menggandeng Pengadilan Agama Kota Bekasi dan rencananya akan dilaksanakan sesuai dengan agenda dari Kecamatan setempat," katanya, Senin (15/7).
 
Isbat nikah yang dikolaborasikan dengan kegiatan Kecamatan Bekasi Timur dalam rangka peringatam HUT RI ke-74 tersebut sebagai upaya pemberian pelayanan prima bagi warga terutama bagi mereka yang belum memiliki buku nikah dan belum tercatat.
 
"Kami berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Bekasi Timur dan kegiatan ini sebagai salah satu peningkatan mutu pelayanan," jelasnya.
 
Ia mengatakan, jika dilihat dari persentase yang ada, warga di wilayah Kecamatan Bekasi Timur yang sudah menikah tetapi belum melaporkannya ke pihak KUA setempat atau sah secara agama tetapi belum sah secara hukum, jumlahnya sekitar 1 persen dari jumlah penduduk yang ada di wilayah Kecamatan Bekasi Timur.
 
"Kalau dipersentase sekitar 1 persen," tambahnya singkat.
 
Ia berharap melalui isbat nikah ini, warga bisa mendapatkan pelayanan yang prima serta mampu memberikan rasa nyaman dan terayomi serta pernikahannya bisa tercatat secara sah oleh hukum.
 
"Mudah-mudahan hal ini bisa bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi mereka yang sudah menikah," tukasnya. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2130 Kali
Berita Terkait

0 Comments