Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 15/07/2019 14:52 WIB

Pengusaha Dorong Peningkatan Pekerja Lokal Lewat BLK

Ilustrasi pencari kerja
Ilustrasi pencari kerja
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang perluasan tenaga kerja, adanya peraturan ini agar warga lokal diprioritaskan untuk direkrut oleh perusahaan yang ada di kawasan industri.
 
Adanya peraturan itu didukung oleh kalangan pengusaha dalam hal ini Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Agus Setiawan.
 
Ia menyebut, peraturan itu bukan hal yang baru, dan semangatnya untuk menjadikan pekerja lokal sebagai tuan di daerahnya sendiri, hal ini tentunya didukung oleh kalangan pengusaha dan nantinya bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan kompetensi pekerja lokal.
 
Menurutnya, salah satu cara dengan memaksimalkan balai latihan kerja (BLK), disamping keterampilan, link and match antara dunia industri dengan dunia pendidikan harus dibuat kultur industri yang artinya pekerja harus paham mengenai azas keselamatan, sadar mengenai kualitas, dan sadar mengenai target produksi.
 
"Oleh karena itu, pemanfaatan balai latihan kerja dirasa sangat penting agar pencaker diajari mengenai kultur di industri sebelum bekerja di perusahaan," ucapnya di Cikarang, Senin (15/7).
 
Untuk kompetensi pekerja, Agus menjelaskan di perusahaan seluruh pekerja telah memiliki pusat pelatihan dan program orientasi karyawan yang sistematis sehingga dengan diberikan pelatihan di perusahaan mereka akan paham mengenai pekerjaannya.
 
Apindo juga akan memberikan sosialisasi terhadap seluruh perusahaan agar adanya peraturan bupati tentang perluasan kerja tersebut bisa dipahami oleh perusahaan khususnya para anggota. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1084 Kali
Berita Terkait

0 Comments