Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 15/07/2019 13:25 WIB

Pidato Jokowi 'Visi Indonesia' Perlu Tindaklanjut Nyata

Presiden terpilih Joko Widodo menyampaikan pidato Visi Indonesia, Ahad (14/7) (Kompas)
Presiden terpilih Joko Widodo menyampaikan pidato Visi Indonesia, Ahad (14/7) (Kompas)
JAKARTA, DAKTA.COM - Presiden Jokowi menyampaikan pidato politiknya tentang "Visi Indonesia" ke depan di beberapa stasiun televisi pada Ahad (14/7) malam. Dalam pemaparannya Jokowi akan terus melanjutkan pembangunan infrastruktur dan fokus pada sumber daya manusia (SDM).
 
Dalam pidatonya, Jokowi mengaku akan fokus pada kualitas penanganan ibu hamil, bayi, dan ank-anak balita. Menurutnya, dengan berkulitasnya penanganan dan asupan ibu hamil, bayi baru lahir, serta anak-anak balita dalam hal kesehatannya tentunya akan menjadi awal berkualitasnya SDM bangsa kita.
 
"Fokus pada ibu hamil, bayi dan anak balita tentunya juga merupakan bagian dari pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan fokus yg disampaikan tersebut tentunya regulasi JKN juga harus berperan mendukung ibu hamil, bayi, dan anak balita agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik," ucap Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar dalam keterangannya, Senin (15/7). 
 
Timboel mengatakan, pemerintah harus memastikan gizi ibu hamil dan kesehatan bayi dalam kandungan seharusnya lebih diprioritaskan dengan program Preventif Promotif JKN khususnya oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas.
 
"FKTP selama ini lebih fokus pada fungsi kuratif dan menomorduakan preventif promotif sehingga ibu hamil, lebih banyak yang ditangani di RS dengan operasi caesar dibandingkan dengan persalinan normal. Tentunya anggaran preventif promotif harus ditingkatkan untuk mendukung hal tersebut," katanya.
 
Dari sisi regulasi, Pasal 16 ayat (1) Perpres No. 82 tahun 2018 hanya menjamin bayi baru lahir yang orang tua peserta JKN sedangkan bayi baru lahir dari orang tua yang belum menjadi peserta JKN tidak dijamin dalam waktu 28 hari sejak lahir. 
 
"Bila memang mau menjamin bayi baru lahir secara keseluruhan maka seharusnya Pasal 16 ayat (1) tsb direvisi, tanpa lagi mensyaratkan orangtuanya sudah atau belum menjadi peserta JKN. Dengan menjamin seluruh bayi baru lahir tersebut maka akan memastikan orang tua bayi tersebut menjadi peserta JKN," jelasnya.
 
Ia menjelaskan, jika ingin mendukung visi Indonesia yang disampaikan Presiden Jokowi itu, maka pemerintah pusat dan daerah harus 
menambah jumlah ruang-ruang perawatan tersebut sehingga bayi dan anak peserta JKN akan lebih mudah mengaksesnya.
 
"Semoga pidato politik Pak Jokowi malam ini segera ditindaklanjuti dengan tindakan nyata dengan meningkatkan kualitas layanan kesehatan melalui program JKN, sehingga ini menjadi awalan baik untuk mempersiapkan SDM bangsa kita yangg berkualitas," pungkasnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2524 Kali
Berita Terkait

0 Comments