Jum'at, 12/07/2019 11:21 WIB
Pemkab Bekasi Targetkan Bebas Iklan Rokok Tahun 2020
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Perda itu untuk lebih meminimalisir adanya gangguan kesehatan yang disebabkan asap rokok, selain itu juga menerapkan delapan area yang dilarang merokok, diantaranya rumah sakit, area perkantoran, sekolah, sarana ibadah, fasilitas kesehatan, kendaraan umum, dan sebagainya.
Selain itu Pemkab Bekasi juga mengeluarkan Perbup mengenai larangan iklan rokok di luar gedung sudah berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang Implementasi Larangan Iklan Rokok di luar gedung. Untuk itu pihaknya menargetkan pada tahun 2020, iklan produk rokok di luar gedung sudah tidak ada lagi sesuai dengan perbub tersebut.
Artinya tidak boleh lagi ada iklan rokok sehingga masyarakat tidak terpapar iklan rokok yang mendorong mereka menjadi perokok hi juga anak-anak.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Bekasi, Irfan Maulana mengatakan penerapan perda itu memang untuk mendukung program pemerintah pusat, dalam hal mengurangi dampak rokok.
"Sejauh ini, penerpaan perda itu berjalan, bahkan ada sanksi yang dikenakan jika masyarakat merokok di area yang sudah dilarang," ucapnya.
Penerapan pelarangan iklan rokok di luar gedung saat ini sudah dilakukan meski tidak memungkiri masih ada iklan rokok yang terpampang di beberapa wilayah karena masih menunggu habisnya masa kontrak izin reklame.
"Untuk pengajuan izin baru iklan rokok di luar gedung sudah tidak diberikan lagi, sementara yang masih ada hanya menunggu masa berlaku izinnya habis," jelasnya.
Adanya perda maupun perbup itu juga mendorong Kabupaten Bekasi mendapatkan Awya Pariwara dari Kementerian Kesehatan dalam peringatan Hari Anti Tembakau, penghargaan itu diberikan bagi daerah yang menerapkan perda larangan rokok dan mengurangi bahkan menghilangkan iklan rokok.
"Kedepan, selain pelarangan iklan rokok, pelarangan penjualan rokok juga mulai diwacanakan agar mengurangi resiko penyakit yang disebabkan oleh merokok," ucapnya.
Ia mengaku, keuntungan pendapatan dari rokok baik iklan maupun cukai yang disetorkan ke kas daerah sangat kecil jika dibandingkan dampak penyakitnya. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
- Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Perampasan Motor yang Sebabkan Wanita Terseret
- Sebar Tagar OnengkanBekasi, Rieke Maju Sebagai Cabup di Pilkada Kabupaten Bekasi?
- Gagalkan Aksi Begal di Setu, Pj Bupati Bekasi Beri Penghargaan Bagi Paspampres
- Respon Kasus Wanita Pertahankan Motor Hingga Terseret, Pj Bupati Perintahkan Camat Bantu Patroli Polisi
- FajarPaper Mendorong Pembangunan Generasi Unggul Melalui Beasiswa Prestasi untuk 239 Anak Karyawan
- Komitmen Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah, Lippo Bangun Masjid Lippo Cikarang 2
- Bantu Perbaiki Akses Jalan Warga, Kodim 0509 Kabupaten Bekasi Laksanakan TMMD
0 Comments