Kamis, 11/07/2019 10:27 WIB
Waspadai Lembaga Tenaga Kerja Swasta Ilegal !
CIKARANG, DAKTA.COM - Kabupaten Bekasi merupakan kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara, banyak ribuan perusahaan merekrut tenaga kerja yang difasilitasi oleh Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS).
Namun keberadaan LPTKS itu, saat ini banyak yang tidak berizin, bahkan cenderung merugikan para pencari kerja dengan memungut uang terlebih dahulu sebelum mendapat pekerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edy Rochyadi mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh lembaga penyalur tenaga kerja.
"Lembaga tersebut harus berbadan hukum CV atau PT, kemudian mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja," ujarnya di Cikarang, Kamis (11/7).
Saat mengajukan permohonan, lembaga juga disyaratkan membawa akta pendirian badan hukum, pengesahan kehakiman, domisili usaha, NPWP, tanda daftar perusahaan, fotokopi KTP penanggung jawab, serta bukti kepemilikan tempat kantor. Setelah permohonan diterima, barulah pihak Disnaker meneliti dan melakukan peninjauan ke lapangan
"Lembaga penyalur tidak boleh memungut sejumlah uang dan menjanjikan bahwa pencari kerja pasti diterima di suatu perusahaan. Jika terjadi demikian, pencari kerja patut merasa waspada. Pungutan biaya yang diperbolehkan, misalnya, sebatas pembuatan kartu anggota," jelasnya.
Dengan adanya hal tersebut, Disnaker Kabupaten Bekasi berencana melakukan penertiban terhadap LPTSK khususnya yang saat ini izinnya tidak ada.
"Saat ini jumlah LPTSK ada sekitar 200 lembaga yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi," ucapnya.
Ia menekankan, seluruh lembaga itu nanti akan diverifikasi, jika tidak ada izinnya maka akan dibekukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lepas 420 Calon Jamaah Haji Kloter Pertama ke Tanah Suci
- Kabid SD Disdik Kota Bekasi Marwah Zaitun Bersyukur Kota Bekasi Masuk dalam Program Astacita Persiden di Bidang Pendidikan
- Toilet Sekolah Tidak Terurus Bau dan Kotor Jajaran Dinas Pendidikan Tidak Peduli.
- 100 Hari Kerja Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi, 2 BUMD Dinobatkan Penghargaan Nasional
- Muhammad Kamil Syaikhu : Warga Rela Bayar Mahal Kalau Kualitas Air Perumda PDAM Tirta Patriot Baik
- Pemkot Bekasi Segel Bangunan Tak Berizin di Pekayon Jaya
- Momen Haru Ibu Wali Kota Bekasi Temui Para Lansia, Berikan Tanda Cinta dan Ajak Tetap Berkarya di Usia Senja
- Rakor Forum Bekasi Sehat, Wali Kota Bekasi Akan Wujudkan Kota Bekasi yang Lebih Sehat dan Nyaman untuk Warga.
- Aksi Gabungan Camat Bekasi Selatan, Bersihkan Banner Tak Berizin
- Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
- Tri Adhianto Sewot, Bawahanya Lurah Jatiraden Minta Bantuan Pembelian Pendingin Ruangan Ke Warga
- HUT ke-28 Kota Bekasi: Tri Adhianto dan Haris Bobiho Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir
- Warga Mengeluh Sampah Pasca Banjir Belum Juga Diangkut Dinas Lingkungan Hidup
- Membludak, Pemkot Bekasi Dihimbau Tak Tumpuk Bantuan dan Segera Distribusikan Pada Korban Banjir
- Kota Bekasi Butuh 69 Milyar Perbaiki Kerusakan Infrastruktur Imbas Banjir yang Terjadi
0 Comments