Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 11/07/2019 10:27 WIB

Waspadai Lembaga Tenaga Kerja Swasta Ilegal !

Ilustrasi pencari kerja
Ilustrasi pencari kerja
CIKARANG, DAKTA.COM - Kabupaten Bekasi merupakan kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara, banyak ribuan perusahaan merekrut tenaga kerja yang difasilitasi oleh Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS).
 
Namun keberadaan LPTKS itu, saat ini banyak yang tidak berizin, bahkan cenderung merugikan para pencari kerja dengan memungut uang terlebih dahulu sebelum mendapat pekerjaan.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edy Rochyadi mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh lembaga penyalur tenaga kerja.
 
"Lembaga tersebut harus berbadan hukum CV atau PT, kemudian mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja," ujarnya di Cikarang, Kamis (11/7). 
 
Saat mengajukan permohonan, lembaga juga disyaratkan membawa akta pendirian badan hukum, pengesahan kehakiman, domisili usaha, NPWP, tanda daftar perusahaan, fotokopi KTP penanggung jawab, serta bukti kepemilikan tempat kantor. Setelah permohonan diterima, barulah pihak Disnaker meneliti dan melakukan peninjauan ke lapangan
 
"Lembaga penyalur tidak boleh memungut sejumlah uang dan menjanjikan bahwa pencari kerja pasti diterima di suatu perusahaan. Jika terjadi demikian, pencari kerja patut merasa waspada. Pungutan biaya yang diperbolehkan, misalnya, sebatas pembuatan kartu anggota," jelasnya. 
 
Dengan adanya hal tersebut, Disnaker Kabupaten Bekasi berencana melakukan penertiban terhadap LPTSK khususnya yang saat ini izinnya tidak ada.
 
"Saat ini jumlah LPTSK ada sekitar 200 lembaga yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi," ucapnya.
 
Ia menekankan, seluruh lembaga itu nanti akan diverifikasi, jika tidak ada izinnya maka akan dibekukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 23314 Kali
Berita Terkait

0 Comments