Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 10/07/2019 10:38 WIB

7 SDN di Kota Bekasi Akan Dimerger Jadi SMPN

Ilustrasi pelajar sekolah SDN
Ilustrasi pelajar sekolah SDN
BEKASI, DAKTA.COM - Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Mawardi menyebut dari 111 SDN yang akan dimerger tahun ini tidak dapat langsung dijadikan SMPN. Hal ini disebabkan beberapa faktor diantaranya sarana prasarana yang tidak memadai dan kondisi gedung serta hamparan tanah sekolah yang tidak sesuai. 
 
"Ada 111 SDN yang dimerger dari 450 SDN di Kota Bekasi, tapi hanya tujuh sekolah yang dapat dijadikan SMPN. Sisanya tidak bisa karena hamparan tanahnya tidak memadai selain kondisi sarana prasarana dan gedung sekolah yang sudah rusak," kata Mawardi (10/7).
 
Merger dilakukan untuk mengalihfungsikan sebagian gedung SDN tersebut sebagai sekolah menengah pertama negeri (SMPN) baru.
 
Dari hasil merger sekolah dasar negeri tahun ini Kota Bekasi memiliki 56 SMPN sekolah. Jumlah ini masih sangat minim dengan jumlah penduduk Kota Bekasi mencapai 1,8 juta jiwa dengan pertumbuhan penduduk di atas tiga persen pertahun. 
 
"Masih kurang kalau SMPN di Kota Bekasi karena dari 56 sekolah baru dapat menampung sekitar 29-31 persen lulusan SD/MI tahun 2019. Karena itu warga yang tidak masuk sekolah negeri dapat melanjutkan di sekolah swasta. Kita juga ada subsidi di swasta," terangnya. 
 
Mawardi mengatakan jika usulan merger sekolah dasar negeri di Kota Bekasi muncul sejak zaman Kepala Dinas Pendidikan Ali Fazie sebelumnya. Dan saat ini Dinas Pendidikan sedang memetakan kepala sekolah SD yang dimerger apakah akan dijadikan guru, pengawas atau bahkan menjadi kepala sekolah SD lainnya yang Kepseknya pensiun. 
 
"Lagi diatur, sejak kepemimpinan kadis lama usulanya sudah ada. Sekarang kita jalankan. Masalah Kepala Sekolah SDN yang dimerger jangan bingung, kita sedang petakan dan akan diambil kebijakan yang terbaik," tambahnya.
 
Untuk tujuh unit sekolah baru (USB) SMPN yang saat ini mulai beroperasi dalam penerimaan siswa baru hanya dapat menampung tiga kelas atau rombel dengan jumlah siswa 108 orang. Menurutnya, Dinas Pendidikan berkomitmen agar program wajib belajar 12 tahun di Kota Bekasi dapat terlaksana. 
 
"Kita selalu berupaya agar lebih memudahkan masyarakat dalam mengakses dunia pendidikan baik negri atau swasta,"pungkasnya. **
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1823 Kali
Berita Terkait

0 Comments