Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 09/07/2019 10:06 WIB

Perusahaan di Bekasi Didorong Bantu Tingkatkan Kualitas Pekerja

Pekerja pabrik
Pekerja pabrik
CIKARANG, DAKTA.OM - Bupati Bekasi mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perluasan Kesempatan Kerja.
 
Diharapkan melalui adanya aturan itu, tenaga kerja lokal bisa direkrut oleh perusahaan yang ada di kawasan industri, karena selama ini tenaga kerja lokal dikesampingkan karena minimnya kompetensi
 
Aggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Bambang Ali Imron mengapresiasi adanya perbup yang dikeluarkan eksekutif, sehingga tenaga kerja lokal bisa direkrut oleh perusahaan.
 
Ia mengakui minimnya kompetensi tenaga kerja lokal berakibat minimnya kesempatan kerja, bahkan berdasarkan data dari 1,6 juta orang yang masuk ke dalam angkatan kerja, 150 ribu orang masih menganggur.
 
"Oleh karena itu, perusahaan diharapkan bisa berkontribusi dengan memberikan pelatihan, semestinya ada anggaran CSR yang diberikan ke warga berupa kegiatan pelatihan kewirausahaan," ujarnya.
 
Bambang menambahkan, sejauh ini memang keterikatan industri dan pendidikan belum berjalan, semestinya dunia pendidikan dan industri beriringan agar siswa yang lulus bisa diserap ke perusahaan.
 
Pemerintah daerah juga tidak boleh melarang adanya tenaga kerja dari luar daerah untuk bekerja di Kabupaten Bekasi, tetapi dengan adanya kompetensi maka nantinya warga lokal akan lebih diprioritaskan untuk direkrut perusahaan. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1577 Kali
Berita Terkait

0 Comments