Senin, 08/07/2019 11:02 WIB
Pengusaha Bekasi Kembali Ajukan Uji Materi Perda Ketenagakerjaan
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui DPRD Kabupaten Bekasi, mengeluarkan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang ketenagakerjaan.
Dalam perda itu terdapat pasal-pasal yang dinilai merugikan kalangan pengusaha seperti perusahaan akan dikenakan sanksi jika tidak menaati aturan dalam perda tersebut.
Sanksinya tidak main-main, berupa kurungan 6 bulan penjara.
Kuasa hukum kalangan pengusaha yang tergabung ke dalam APINDO, B. Woeryono mengatakan alat bukti saat ini masih dikumpulkan agar nantinya dapat mengajukan kembali gugatan uji materi perda tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
"Semestinya pemerintah daerah tidak perlu lagi membuat aturan karena sudah ada aturan yang lebih tinggi, yakni undang-undang," ujar Woeryono di Cikarang, Senin (8/7).
Woeryono menambahkan, dalam perda itu bersifat politis, dan lebih mengutamakan kepentingan pekerja dan dibuat saat menjelang pilkada.
Padahal, menurutnya, dalam proses pembahasan perda tersebut melibatkan pengusaha, tetapi tidak diakomodir.
"Oleh karena itu dengan adanya pengajuan uji materi kembali, diharapkan pasal-pasal yang merugikan pengusaha dapat dihapus," pungkasnya. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lepas 420 Calon Jamaah Haji Kloter Pertama ke Tanah Suci
- Kabid SD Disdik Kota Bekasi Marwah Zaitun Bersyukur Kota Bekasi Masuk dalam Program Astacita Persiden di Bidang Pendidikan
- Toilet Sekolah Tidak Terurus Bau dan Kotor Jajaran Dinas Pendidikan Tidak Peduli.
- 100 Hari Kerja Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi, 2 BUMD Dinobatkan Penghargaan Nasional
- Muhammad Kamil Syaikhu : Warga Rela Bayar Mahal Kalau Kualitas Air Perumda PDAM Tirta Patriot Baik
- Pemkot Bekasi Segel Bangunan Tak Berizin di Pekayon Jaya
- Momen Haru Ibu Wali Kota Bekasi Temui Para Lansia, Berikan Tanda Cinta dan Ajak Tetap Berkarya di Usia Senja
- Rakor Forum Bekasi Sehat, Wali Kota Bekasi Akan Wujudkan Kota Bekasi yang Lebih Sehat dan Nyaman untuk Warga.
- Aksi Gabungan Camat Bekasi Selatan, Bersihkan Banner Tak Berizin
- Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
- Tri Adhianto Sewot, Bawahanya Lurah Jatiraden Minta Bantuan Pembelian Pendingin Ruangan Ke Warga
- HUT ke-28 Kota Bekasi: Tri Adhianto dan Haris Bobiho Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir
- Warga Mengeluh Sampah Pasca Banjir Belum Juga Diangkut Dinas Lingkungan Hidup
- Membludak, Pemkot Bekasi Dihimbau Tak Tumpuk Bantuan dan Segera Distribusikan Pada Korban Banjir
- Kota Bekasi Butuh 69 Milyar Perbaiki Kerusakan Infrastruktur Imbas Banjir yang Terjadi
0 Comments