Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 08/07/2019 11:02 WIB

Pengusaha Bekasi Kembali Ajukan Uji Materi Perda Ketenagakerjaan

Pekerja pabrik
Pekerja pabrik
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui DPRD Kabupaten Bekasi, mengeluarkan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang ketenagakerjaan.
 
Dalam perda itu terdapat pasal-pasal yang dinilai merugikan kalangan pengusaha seperti perusahaan akan dikenakan sanksi jika tidak menaati aturan dalam perda tersebut.
 
Sanksinya tidak main-main, berupa kurungan 6 bulan penjara.
 
Kuasa hukum kalangan pengusaha yang tergabung ke dalam APINDO, B. Woeryono mengatakan alat bukti saat ini masih dikumpulkan agar nantinya dapat mengajukan kembali gugatan uji materi perda tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
 
"Semestinya pemerintah daerah tidak perlu lagi membuat aturan karena sudah ada aturan yang lebih tinggi, yakni undang-undang," ujar Woeryono di Cikarang, Senin (8/7).
 
Woeryono menambahkan, dalam perda itu bersifat politis, dan lebih mengutamakan kepentingan pekerja dan dibuat saat menjelang pilkada.
 
Padahal, menurutnya, dalam proses pembahasan perda tersebut melibatkan pengusaha, tetapi tidak diakomodir.
 
"Oleh karena itu dengan adanya pengajuan uji materi kembali, diharapkan pasal-pasal yang merugikan pengusaha dapat dihapus," pungkasnya. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 928 Kali
Berita Terkait

0 Comments