Senin, 08/07/2019 11:02 WIB
Pengusaha Bekasi Kembali Ajukan Uji Materi Perda Ketenagakerjaan
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui DPRD Kabupaten Bekasi, mengeluarkan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang ketenagakerjaan.
Dalam perda itu terdapat pasal-pasal yang dinilai merugikan kalangan pengusaha seperti perusahaan akan dikenakan sanksi jika tidak menaati aturan dalam perda tersebut.
Sanksinya tidak main-main, berupa kurungan 6 bulan penjara.
Kuasa hukum kalangan pengusaha yang tergabung ke dalam APINDO, B. Woeryono mengatakan alat bukti saat ini masih dikumpulkan agar nantinya dapat mengajukan kembali gugatan uji materi perda tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
"Semestinya pemerintah daerah tidak perlu lagi membuat aturan karena sudah ada aturan yang lebih tinggi, yakni undang-undang," ujar Woeryono di Cikarang, Senin (8/7).
Woeryono menambahkan, dalam perda itu bersifat politis, dan lebih mengutamakan kepentingan pekerja dan dibuat saat menjelang pilkada.
Padahal, menurutnya, dalam proses pembahasan perda tersebut melibatkan pengusaha, tetapi tidak diakomodir.
"Oleh karena itu dengan adanya pengajuan uji materi kembali, diharapkan pasal-pasal yang merugikan pengusaha dapat dihapus," pungkasnya. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments