Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 07/07/2019 09:47 WIB

Pemkab Didesak Berikan Pelatihan Kompetensi Bagi Pekerja Lokal

Ketua Forum Komunikasi dan HRD Kabupaten Bekasi Budiyanto saat menggelar Halalbihal
Ketua Forum Komunikasi dan HRD Kabupaten Bekasi Budiyanto saat menggelar Halalbihal
CIKARANG, DAKTA.COM - Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang perluasan tenaga kerja.
 
Dalam perbup itu, mengisyaratkan agar perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal. Adanya peraturan tersebut ditanggapi oleh Forum Komunikasi dan HRD Kabupaten Bekasi.
 
Ketua Forum Komunikasi dan HRD Kabupaten Bekasi Budiyanto mengatakan adanya peraturan itu direspon cukup baik dari kalangan praktisi sumberdaya di perusahaan yang menyebut memang aturan itu dibuat untuk memberdayakan warga lokal.
 
Ia mengakui kebanyakan perusahaan masih mengesampingkan warga lokal untuk direkrut, karena masih jauh kompetensinya. Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah daerah jangan hanya mengelurkan aturan tetapi harus bisa memberikan solusi.
 
"Solusi yang bisa dilakukan salah satunya memberikan pelatihan bagi tenaga kerja, selain itu ada keterkaitan antara industri dan pendidikan sehingga lulusan sekolah bisa siap pakai," katanya saat menggelar Halalbihal bagi anggotanya di Cikarang Teknopark di kawasan Hyundai, Sabtu (6/7).
 
Terkait dengan keberadaan organisasinya, Budiyanto menyebut pihaknya juga peduli terhadap kompetensi praktisi HRD, agar mereka memahami dalam pengelolaan sumber daya manusia di perusahaan.
 
Untuk praktisi hrd yang bergabung ke dalam organisasinya itu, saat ini sudah mencapai 700 perusahaan. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1434 Kali
Berita Terkait

0 Comments