Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 04/07/2019 16:06 WIB

Pemkab Bekasi Diharapkan Tingkatkan Kualitas Tenaga Lokal

Ilustrasi pekerja
Ilustrasi pekerja
CIKARANG, DAKTA.COM - Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kesempatan Kerja.
 
Dalam Perbup itu meminta agar pengelola kawasan maupun perusahaan mau memptioritaskan untuk merekrut tenaga kerja lokal.
 
Pengelola kawasan menyambut baik adanya peraturan bupati itu, tetapi meminta agar pemerintah daerah juga meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal.
 
Pengelola kawasan industri EJIP Cikarang, Yosminaldi mengatakan sosialisasi mengenai Perbup itu sudah dilakukan oleh bupati dengan melakukan kunjungan ke tiap-tiap kawasan.
 
"Sebenarnya, dalam perekrutan tenaga kerja, perusahaan yang ada di kawasan sangat memprioritaskan tenaga kerja lokal, tetap dalam proses seleksi kebanyakan tidak lolos karena kemampuannya kalah dengan tenaga kerja dari luar daerah," ungkapnya, Kamis (4/7).
 
Oleh karena itu, persoalan inilah yang menjadi pekerjaan rumah dari bupati saat ini agar kompetensi warga lokal ditingkatkan.
 
Selain prioritas perekrutan tenaga kerja lokal, Yosminaldi menyebut dalam perbup itu juga mengisyaratkan agar perusahaan secara berkala melaporkan lowongan kerja ke pemerintah daerah.
 
Sementara itu berdasarkan data BPS, tingkat penggangguran di Kabupaten Bekasi jumlahnya mencapai 150 ribu orang dari jumlah angkatan kerja yang mencapai 1,6 juta orang. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2670 Kali
Berita Terkait

0 Comments