Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 04/07/2019 12:00 WIB

Pemkab Bekasi Minta Perusahaan Beri Kesempatan Kerja Difabel

Ilustrasi mempekerjakan penyandang disabilitas
Ilustrasi mempekerjakan penyandang disabilitas
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi menyayangkan masih minimnya perusahaan yang memperkerjakan penyandang disabilitas.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edy Rochyadi mengatakan memperkerjakan penyandang disabilitas merupakan kewajiban pengusaha karena sudah ada aturannya, yakni UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
 
Pengusaha harus dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyandang disabilitas yang ingin bekerja karena mereka memiliki hak yang sama dengan pekerja normal lainnya.
 
"Minimal 2 persen dari seluruh karyawannya merupakan penyandang disabilitas," ujar Edy di Cikarang, Kamis (4/7).
 
Ia mengaku, dari ribuan perusahaan, banyak yang belum mengimplementasikan undang-undang tersebut, padahal hal itu merupakan kewajiban.
 
Edy menyebut, kewajiban memperkerjakan penyandang disabilitas bukan hanya kewajiban perusahaan swasta saja tetapi juga kewajiban Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
 
"Oleh karena itu kedepan, kami akan berkoordinasi dengan dinas sosial untuk memfasilitasi penyandang disabilitas agar bisa bekerja di perusahaan," pungkasnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1492 Kali
Berita Terkait

0 Comments