Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 03/07/2019 13:19 WIB

Pengutang Itu Bernama Lapindo Brantas Inc dan Minarak Lapindo Jaya

JAKARTA, DAKTA.COM - Kementerian Keuangan menyatakan bahwa Lapindo Brantas Inc dan Minarak Lapindo Jaya tetap harus membayar utang ke pemerintah RI sesuai dengan perjanjian.

 

Dalam catatan otoritas fiskal, sampai dengan Desember 2018, kedua perusahaan tersebut baru membayar Rp5 miliar dari total keseluruhan utang senilai Rp731 miliar.

 

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatawarta menjelaskan, Kementerian Keuangan sampai saat ini tetap meminta Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo Jaya untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya mengembalikan dana pinjaman tersebut sesuai dalam perjanjian antara pemerintah dan Lapindo tahun 2015. Pasalnya, tahun ini utang tersebut jatuh tempo.

 

"Utangnya dari pokoknya itu sekitar Rp731 miliar, yang direalisasikan untuk membayar sejauh ini pembayaran yang sudah dilakukan pada Desember 2018 sebesar Rp5 miliar," ungkap Isa, Rabu (3/7/2019).

 

Sebelumnya, dalam keterangan resmi yang dikeluarkan atas nama Presiden Direktur Lapindo Brantas Inc Faruq Adi Nugroho Sastrawiguna dan Direktur Utama Minarak Lapindo Benjamin Sastrawiguna, kedua perusahaan mengaku memiliki utang kepada pemerintah sebesar Rp773,38 miliar. Mereka pun berjanji untuk melunasi utang tersebut, tetapi dengan menggunakan piutang kepada pemerintah.

 

Mereka mengaku saat ini memiliki piutang kepada pemerintah sebesar US$128,24 juta atau setara dengan Rp1,9 triliun. Piutang tersebut berasal dari dana talangan kepada pemerintah atas penanggulangan luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo yang dilakukan kedua perusahaan selama 29 Mei 2006 hingga 31 Juli 2007. **
 

Editor :
Sumber : Bisnis.com
- Dilihat 825 Kali
Berita Terkait

0 Comments