Pengutang Itu Bernama Lapindo Brantas Inc dan Minarak Lapindo Jaya
JAKARTA, DAKTA.COM - Kementerian Keuangan menyatakan bahwa Lapindo Brantas Inc dan Minarak Lapindo Jaya tetap harus membayar utang ke pemerintah RI sesuai dengan perjanjian.
Dalam catatan otoritas fiskal, sampai dengan Desember 2018, kedua perusahaan tersebut baru membayar Rp5 miliar dari total keseluruhan utang senilai Rp731 miliar.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatawarta menjelaskan, Kementerian Keuangan sampai saat ini tetap meminta Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo Jaya untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya mengembalikan dana pinjaman tersebut sesuai dalam perjanjian antara pemerintah dan Lapindo tahun 2015. Pasalnya, tahun ini utang tersebut jatuh tempo.
"Utangnya dari pokoknya itu sekitar Rp731 miliar, yang direalisasikan untuk membayar sejauh ini pembayaran yang sudah dilakukan pada Desember 2018 sebesar Rp5 miliar," ungkap Isa, Rabu (3/7/2019).
Sebelumnya, dalam keterangan resmi yang dikeluarkan atas nama Presiden Direktur Lapindo Brantas Inc Faruq Adi Nugroho Sastrawiguna dan Direktur Utama Minarak Lapindo Benjamin Sastrawiguna, kedua perusahaan mengaku memiliki utang kepada pemerintah sebesar Rp773,38 miliar. Mereka pun berjanji untuk melunasi utang tersebut, tetapi dengan menggunakan piutang kepada pemerintah.
Mereka mengaku saat ini memiliki piutang kepada pemerintah sebesar US$128,24 juta atau setara dengan Rp1,9 triliun. Piutang tersebut berasal dari dana talangan kepada pemerintah atas penanggulangan luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo yang dilakukan kedua perusahaan selama 29 Mei 2006 hingga 31 Juli 2007. **
Editor | : | |
Sumber | : | Bisnis.com |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments